Bawaslu Provinsi Banten ikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021
|
Sebagai lembaga non struktural (LNS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten melalui Divisi Humas ikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021 secara daring. Kamis, (15/07/2021).
Kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh komisi informasi (KI) Banten ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Setiap tahun Bawaslu Provinsi Banten terus berupaya untuk memberikan layanan informasi dengan berbagai akses layanan yang mudah bagi masyarakat, kami terus berkomitmen soal ini sesuai dengan amanat UU," kata Sam'ani kordiv Humas usai mengikuti kegiatan.
Sementara itu komisioner KI Banten Nana Subhana menyampaikan bahwa Pelayanan informasi publik menjadi sesuatu hal penting dalam rangka membuka partisipasi masyarakat dalam pembangunan badan publik itu sendiri, hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, "Penting bagi lembaga badan publik dapat memberikan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat dan juga mudah diakses, sesuaikan ketersediaan dan penyajian informasi dengan tren dan keinginan masyarakat," katanya pada saat menyampaikan sosialisasi.
Sebagai informasi bahwa sari 97 LNS di Banten, yang dilakukan monev berjumlah 24 LNS dengan 4 (empat) indikator kuesioner diantaranya indikator pengembangan website, indikator pengumuman informasi publik, indikator pelayanan informasi publik, dan indikator penyediaan informasi publik. Dengan susunan prosentase yaitu 30% pengisian SAQ untuk indikator 1 dan 2, 40% visitasi, dan 30% presentasi LNS.