Bawaslu Banten Tinjau Kesiapan Logistik PSU Pilbup Serang
|
Serangkab, Bawaslu Banten – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meningkatkan upaya pengawasan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan kesiapan dan distribusi logistik berjalan sesuai prosedur.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah, saat melakukan peninjauan langsung ke Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengecek secara langsung berbagai perlengkapan pemungutan suara, mulai dari kotak suara, bilik suara, formulir model C, hingga surat suara, telah disortir dan dikemas dengan cermat sebelum didistribusikan ke wilayah tujuan.
“Kami ingin memastikan seluruh logistik tersedia dalam kondisi baik, jumlahnya sesuai, dan siap digunakan tepat waktu,†ujar Liah saat ditemui usai melakukan pengawasan, Senin (14/04/2025).
Liah menambahkan, akurasi jumlah surat suara menjadi salah satu aspek penting yang diawasi ketat. Hal ini mengingat PSU akan melibatkan sebanyak 1.225.871 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Oleh karena itu, jumlah surat suara yang dicetak harus sesuai dengan DPT, ditambah cadangan surat suara sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Kesalahan sekecil apapun dalam jumlah surat suara bisa berdampak pada kredibilitas proses pemungutan suara. Itu yang kami jaga betul,†katanya.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah melakukan pengawasan kesiapan perlengkapan pemungutan suara, Senin (14/04/2025)
Tidak hanya di gudang logistik, Bawaslu juga turut mengawal ketat proses distribusi logistik hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Pengawas pemilu di seluruh tingkatan akan terlibat langsung dalam proses pengiriman logistik untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai Peraturan KPU. Bawaslu menilai, ketepatan dan ketelitian dalam distribusi logistik akan sangat menentukan kelancaran PSU.
“Pengawasan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan PSU berlangsung lancar, adil, dan sesuai prinsip Pilkada yang luber dan jurdil,†tegasnya.
Sebagai informasi, PSU Pilbup Serang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Serang. Dalam amar putusan tersebut, KPU Kabupaten Serang diperintahkan menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah kabupaten.
Editor: Jhon Marthin