Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banten Tegaskan Fungsi Sekretariat Dalam Memberikan Dukungan Kelembagaan

Bawaslu Banten Tegaskan Fungsi Sekretariat Dalam Memberikan Dukungan Kelembagaan

Serang, Bawaslu Banten – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menegaskan kembali pentingnya peran sekretariat sebagai garda terdepan dalam memberikan dukungan kelembagaan bagi pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, Arif Budiman, saat memimpin apel pagi rutin di halaman kantor Bawaslu Provinsi Banten, Senin (19/5/2025).

Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa sekretariat bukan sekadar entitas administratif, melainkan bagian strategis dari sistem kerja pengawasan Pemilu. Fungsi ini, menurutnya, sangat krusial untuk memastikan roda kelembagaan Bawaslu berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur yang berlaku.

“Sekretariat adalah fondasi yang menopang seluruh kegiatan pengawasan. Dukungan administratif dan teknis dari sekretariat memungkinkan pengawas Pemilu bekerja secara optimal di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bawaslu Provinsi Banten terus mendorong peningkatan kapasitas internal melalui komunikasi yang terbuka dan responsif terhadap berbagai masukan, saran, maupun keluhan dari jajaran staf. Menurutnya, penguatan kelembagaan tidak hanya bergantung pada struktur, tetapi juga pada budaya kerja yang kolaboratif dan saling mendukung.

“Kami membuka ruang selebar-lebarnya untuk dialog internal. Setiap aspirasi adalah bagian dari proses kolektif kita untuk menjadi lembaga yang lebih adaptif dan responsif,” lanjutnya.

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, Arif Budiman, saat memimpin apel pagi rutin di halaman kantor Bawaslu Provinsi Banten, Senin (19/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum, peran sekretariat Bawaslu telah ditegaskan dalam Pasal 147 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu di semua tingkatan, dibentuk sekretariat di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis organisasi kepada Bawaslu.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu juga memperkuat landasan tugas sekretariat. Dalam Pasal 71 peraturan tersebut dijelaskan bahwa Sekretariat Bawaslu Provinsi bertugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu Provinsi, serta menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Menutup arahannya, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan fungsi sekretariat tidak bisa berjalan optimal tanpa sinergi antar unit dan antar personil di dalam lembaga. “Ini bukan hanya sebatas soal regulasi, tetapi soal bagaimana kita bersama-sama menjaga integritas Pemilu dan Pemilihan dari balik meja kerja administratif hingga ke lapangan pengawasan,” tutupnya.

Editor: Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle