Bawaslu Banten Laporkan Perkembangan Penanganan Pelanggaran Lewat Video Conference (VC) Bawaslu Se Indonesia
|
Serang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten melaporkan perkembangan penanganan pelanggaran ditengah kondisi mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ke Bawaslu Republik Indonesia lewat Video Conference (VC), Kamis (26/03/2020).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan.
“kami melaporkan seluruh penanganan pelanggaran, Perkembangan pembentukan Sentra Gakkumdu dan Perkembangan Covid19 kaitannya dengan keamanan dan kesehatan pengawas pemilu yang terjadi di Provinsi Banten†jelasnya.
Badrul juga menyampaikan Beberapa hal yang disampaikan oleh Bawaslu RI. “jika ditemukan adanya mutasi pejabat maka hitungan waktunya mengacu pada waktu pelantikan, bukan pada SK†katanya.
“kemudian untuk penanganan pelanggaran yang terjadi lintas kabupaten/kota jika terjadi di kabupaten/kota yg tidak ada pilkada, maka penanganannya ditangani oleh Bawaslu Provinsi, dan dapat juga Bawaslu Provinsi memberi surat tugas ke kabupaten/kota tersebut untuk melakukana pengawasan atau penanganan khusus atasnama Bawaslu Provinsi†tambah dia.(AH)