Bawaslu Banten Gelar Video Conference Rakor Pembentukan PPID Bawaslu Kabupten/Kota
|
Serang – Sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi melalui video conference dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi salah satu isi surat edaran yaitu pembentukan struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik (Tim KIP) atau PPID di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota.
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, masyarakat dimudahkan dalam menyampaikan permohonan informasi kepemiluan.
Dijelaskan Samani, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Humas Hubal, bahwa surat edaran ini menjadi jalan keluar untuk pembentukan PPID Kabupaten/Kota yang strukturnya belum bisa memenuhi syarat apabila disesuaikan dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. “Melalui surat edaran ini dapat dikatakan keterbatasan sumber daya manusia tidak menjadi penghalang untuk pembentukan PPID di Kabupaten/Kota. Harapannya kedepan, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pelayanan PPID secara offline dan online. Offline melalui pelayanan di kantor dan online melalui website khusus PPID. Ini sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses informasiâ€, terang Samani.
Ditambahkan Badrul Munir, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan sebuah rangkaian besar. Ada lima hal yang harus diperhatikan, yaitu administrasi, pelayanan keberatan, penyelesaian sengketa, proses gugatan, dan pidana. “Pelayanan informasi bukan hanya sekedar pemberian informasi saja. PPID bukan perkara sederhana tapi harus benar-benar dipahami. Setiap informasi harus disosialisasikan ke masyarakat sehingga kinerja Bawaslu bisa terlihatâ€, ucapnya.
Hadir sebagai peserta rakor Koordinator Divisi Humas Hubal, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Kasubag Humas Hubal, serta staff yang membidangi kehumasan se-Bawaslu Provinsi Banten. Dalam kesempatan ini mereka menyatakan kesiapannya untuk segera membentuk Tim Keterbukaan Informasi Publik (Tim KIP) atau PPID di sekretariatnya masing-masing.