Bawaslu Banten Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administrasi
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten kembali gelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi antara Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan KPU Kota Tangerang Selatan, Bawaslu Kota Cilegon dan KPU Kota Cilegon, serta Bawaslu Kabupaten Serang dan KPU Kabupaten Serang. Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana disebutkan terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 pasal 39 jo Pasal 40. Jum’at, (30/09/2022).
“Iya hari ini Bawaslu Provinsi Banten gelar Sidang ke tiga yaitu Pemeriksaan dengan agenda yaitu pembacaan tanggapan atau jawaban terlapor, pembuktian dari pelapor dan terlapor, serta kesimpulan†ungkap Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir usai memimpin Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi. “Tadi Alhamdulilah berjalan dengan baik dan sangat kondusif, untuk selanjutnya sidang akan digelar pada Rabu 5 (lima) Oktober 2022 dengan agenda Pembacaan Putusan,†pungkasnya.
Sebelumnya Bawaslu Provinsi Banten telah menggelar Sidang Pertama yaitu Sidang Pendahuluan dengan agenda Pembacaan Putusan Pendahuluan pada Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan nomor register 001/TM/PL/ADM/PROV/11.00/IX/2022, 002/TM/PL/ADM/PROV/11.00/IX/2022 dan 003/TM/PL/ADM/PROV/11.00/IX/2022, pada Kamis (22/09/2022) lalu yang memutuskan bahwa ketiga perkara yang disebutkan memenuhi syarat formil dan materil. Sementara sidang kedua digelar Bawaslu Provinsi Banten pada Rabu (28/09/2022) dengan agenda Pembacaan Materi Laporan.
Bertindak selaku Ketua Majelis Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi kali ini yaitu Badrul Munir, dengan Anggota Majelis yaitu M. Nasehudin, dan N. Abdurrosyd Siddiq.