Bawaslu Banten Gelar Rapat Koordinasi Bahas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan
|
Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi, menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI terkait Pengawasan Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020, akan berimbas pada aktifitas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan. Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan telah terbentuk, sedangkan tahapan pengawasan Pilkada Serentak 2020 ditunda. Ini yang menjadi pembahasan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selain itu Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, Asmin Safari Lubis, juga menegaskan bahwa penghentian sementara aktifitas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahanakan berimbas kepada honor mereka. "Nanti Bawaslu RI akan membuat keputusan tertulis mengenai tindak lanjut penghentian aktifitas sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan", ujarnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum beberapa hari lalu telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan keputusan penundaan beberapa tahapan pemilihan pada Pilkada serentak tahun 2020. Bawaslu RI juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan keputusan penundaan pengawasan beberapa tahapan pemilihan pada Pilkada serentak tahun 2020.