Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banten Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Dengan Kabupaten/Kota Lewat Vidcon

Bawaslu Banten Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Dengan Kabupaten/Kota Lewat Vidcon

Serang – Pasca Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI tentang Penanganan Pelanggaran Setelah Penundaan Tahapan Pilkada  Tahun 2020 Serta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Bawaslu Banten menggelar Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Banten melalui video conference. Selasa (31/03/2020).  

Dalam vidcon tersebut ikut serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Ratna Dewi Petalolo yang sebelumnya tidak di ketahui oleh peserta rakor

“terkait perubahan jadwal tahapan secara keseluruhan tentu kita harus antisipasi secara kelembagaan agar tidak terjadi kesalahan dalam hal pelaksanaan tugas dan kewenangan kita terutama untuk penanganan pelanggaran dan Bawaslu RI sudah mengeluarkan surat edaran sebagai panduan untuk tahapan yang tidak mengalami perubahan seperti tugas-tugas pencegahan, penanganan pelanggaran yang tetap harus di laksanakan,” jelas dewi.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi dalam vidconnya mengatakan.

“walapun dengan keterbatasan akibat covid-19, Bawaslu Banten dan Kabupaten/Kota akan melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai Surat Edaran Bawaslu RI terkait Penanganan Pelanggaran dengan menggunakan teknologi informasi,” ungkap didih.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir yang memimpin Rakor tersebut menyampaikan.

“Bawaslu tetap menerima dan menangani setiap laporan/temuan yang ada dan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi, dengan tetap berpedoman pada aturan dan tertib administrasi serta penggunaan teknologi informasi untuk klarifikasi harus memperhatikan kemudahan teknologi bagi pemeriksa dan terperiksa,” jelasnya. (AH)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle