Bawaslu Banten dampingi Pengawasan Cetak Surat Suara Pilkada 2020.
|
Bawaslu Provinsi Banten melakukan Pendampingan Pengawasan Melekat terhadap Proses Percetakan Surat Suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di PT Temprin Media Grafika yang berlokasi di Bekasi-Jawa Barat ( 26 November 2020).
PT. Temprin memproduksi cetak surat suara untuk semua daerah di Banten. Produksi untuk Kota Tangerang Selatan di lakukan di Gresik sedangkan Kota Cilegon, Kab.Serang dan Kab.Pandeglang dilakukan di Bekasi.
Bawaslu mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf A angka 6 UU 10 Tahun 2016.
Nuryati Solapari saat mendampingi Bawaslu Kab/Kota menyampaikan bahwa Pengawasan percetakan surat suara ini mencakup beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya : pertama, ketepatan jumlah surat suara yang dicetak. Kedua, ketepatan waktu pekerjaan percetakan sehingga tidak menghambat tahapan. Ketiga, pengawasan terhadap proses percetakan dan keempat,akses pengawas dalam melakukan pengawasan baik pengawasan langsung maupun terhadap akses dokumen.
Selain mengawasi pencetakan, Bawaslu juga akan mengawasi gudang penyimpanan surat suara sebelum dan pada saat akan didistribusikan. Tambah Karsono, Kordiv PHL Bawaslu Pandeglang yang turut hadir mengawasi.
Sebagai informasi cetak surat suara se-Provinsi Banten berjumlah : Kota Cilegon sebanyak 306.844, Kota Tangerang Selatan sebanyak 1.003.874, Kab.Pandeglang sebanyak 930.525 dan Kab.Serang sebanyak 1.164.397