Badrul Tekankan Pentingnya Konsistensi Penanganan Dugaan Pelanggaran
|
Serang, Bawaslu Banten — Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, menekankan pentingnya konsistensi dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu di seluruh jajaran pengawas. Kesamaan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku dinilai penting untuk memastikan setiap penanganan berjalan profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penanganan dugaan pelanggaran harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setiap jajaran pengawas perlu memiliki pemahaman yang baik terhadap prosedur agar langkah yang diambil tetap konsisten dan sesuai dengan kewenangannya,” ujar Pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran itu di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Senin (26/10).
Menurut Anggota Bawaslu Banten dua Periode itu, konsistensi penanganan diperlukan agar setiap informasi atau laporan dugaan pelanggaran diproses secara cermat, tanpa mengabaikan aspek administrasi dan ketentuan hukum. Pemahaman yang berbeda terhadap prosedur berpotensi menimbulkan ketidaksamaan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Ia menjelaskan, penguatan kapasitas jajaran pengawas perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi, diskusi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran. Upaya itu katanya, diharapkan dapat membantu pengawas memahami ketentuan secara lebih utuh sekaligus meningkatkan kualitas kerja kelembagaan.
“Koordinasi dan evaluasi harus tersu dilakukan untuk menyamakan pemahaman. Ketika terdapat persoalan dalam pelaksanaan tugas, hal itu perlu dibahas berdasarkan aturan sehingga setiap pengawas memiliki pedoman yang jelas dalam mengambil langkah,” jelasnya.
Badrul menegaskan, konsistensi bukan berarti menyamakan keputusan tanpa melihat fakta setiap perkara, melainkan memastikan setiap penanganan dilakukan dengan standar prosedur dan prinsip hukum yang sama. “Pengawas harus tetap objektif, profesional, dan berpegang pada aturan. Dengan begitu, penanganan dugaan pelanggaran dapat berjalan secara akuntabel dan memberikan kepastian hukum,” tutupnya
Penulis : Herdandi
Editor : Jhon Marthin