Badrul Tekankan Ketepatan Penelusuran Bukti dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten - Penelusuran alat bukti dalam penanganan pelanggaran Pemilu perlu didahului penetapan tujuan yang jelas, pemetaan informasi, serta pemahaman terhadap batas kewenangan.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir, saat memaparkan teknik investigasi dan penelusuran bukti dalam kegiatan peningkatan kapasitas bertema “Teknik Bawaslu Melacak Aliran Bukti dan Mengurai Penanganan Pelanggaran Pemilu”, Selasa (27/10/2026).
Dalam pemaparannya, Badrul menjelaskan konsep dasar alat bukti serta perbedaan karakteristik pembuktian perdata dan pidana. Ia juga menguraikan langkah-langkah dalam penanganan pelanggaran, termasuk investigasi, penelusuran, klarifikasi, dan pembuktian sesuai konteks serta kewenangan yang berlaku.
“Kalau ingin menelusuri alat bukti, kita harus tahu tujuan kita. Apa saja yang kita cari harus jelas dan disepakati terlebih dahulu, kemudian dijelaskan kepada tim,” jelasnya.
Pemahaman terhadap teknik penelusuran bukti dan prosedur penanganan pelanggaran menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu Provinsi Banten dan kabupaten/kota agar penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan secara cermat dan sesuai kewenangan.
Penulis : Ivan A. Muvani
Editor : Jhon Marthin