Badrul Munir Kenalkan Bawaslu Lebih Dalam Kepada Peserta SKPP 2021
|
Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Untuk meningkatkan pengawasan partisipatif dan mengenalkan Lembaga Bawaslu lebih dalam kepada masyarakat, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir menyampaikan materi dalam kegiatan SKPP tingkat dasar di Kota Tangerang dengan tema “Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Pengenalan Fungsi Bawaslu". Selasa, (05/10/2021).
Dalam paparannya, Badrul menjelaskan diantaranya peran lembaga pengawas Pemilu, khususnya dalam mengawal terciptanya proses transisi kekuasaan secara fair, demokratis dan legitimate.
"Bawaslu berperan melakukan upaya pencegahan dini terhadap potensi terjadinya pelanggaran. Bawaslu juga berperan dalam melakukan penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu secara cepat dan tepatâ€, ujarnya.
Para peserta juga diajak lebih banyak mengenal Divisi yang ada di Bawaslu, diantaranya divisi pengawasan, divisi SDM, divisi hukum, divisi penyelesaian sengketa, divisi humas hubal, dan divisi penanganan pelanggaran.
"Selain menerima laporan masyarakat, Bawaslu juga bisa secara diam diam mencari sendiri dugaan pelanggaran. Bawaslu punya kewenangan luar biasa, di Indonesia hanya dua lembaga yang memiliki kewenangan cukup besar yaitu KPK dan Bawaslu," jelasnya.
Selain itu, menurutnya Bawaslu mulai dari pencegahan, investigasi, juga bersama kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta bersama kejaksaan melakukan penuntutan. Selain itu di Bawaslu terdapat sidang, yaitu sidang penyelesaian sengketa dan sidang penanganan pelanggaran.
"Di Bawaslu sendiri ada Sentra Gakkumdu di dalamnya ada kita (Bawaslu), ada kepolisian, serta kejaksaan. Yang bersama - sama menangani pidana Pemilu. Keadilan Pemilu bisa berjalan baik jika berjalan sesuai dengan ketentuan,"pungkasnya kepada para peserta.