Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Pemahaman Publik Jadi Kunci Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Penguatan Pemahaman Publik Jadi Kunci Pencegahan Pelanggaran Pemilu

 Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir menggelar diskusi bersama mahasiswa untuk membahas berbagai perspektif mengenai penegakan hukum pemilu dan peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi, Kamis (08/06/2026), di Kantor Bawaslu Provinsi Banten.

Serang-Bawaslu Banten. Penguatan pemahaman publik menjadi kunci utama dalam mencegah Pelanggaran Pemilu, sebagaimana ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, dalam kegiatan pemilogue edisi spesial bertema Mahasiswa Membongkar Penegakan Hukum Pemilu.

“Kami mendorong masyarakat untuk tidak hanya mengetahui, tetapi juga berani melaporkan jika menemukan Dugaan Pelanggaran Pemilu,” ujarnya dalam kegiatan yang menghadirkan mahasiswa dari PMII, GMKI, IMM, HMI, dan GMNI, Senin (08/06/2026) di Kantor Bawaslu Banten.

Ia menjelaskan Penanganan Pelanggaran Pemilu memiliki mekanisme yang jelas dan terukur, mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, hingga penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional dan berdasarkan prinsip keadilan serta kepastian hukum,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, Natali Vanesta dari Gerakan Mahasiswa Kriseten Indonesia (GMKi) mengkritisi efektivitas program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Ia mempertanyakan tujuan program tersebut jika Pelanggaran Pemilu masih terus terjadi. Menanggapi hal itu, Badrul Munir menegaskan bahwa peningkatan laporan justru menjadi indikator bahwa Pengawasan Partisipatif berjalan. “Dengan adanya P2P ini, Laporan Pelanggaran justru meningkat, artinya kesadaran masyarakat untuk melapor juga tumbuh,” jelasnya.

Isu lain yang mencuat adalah terkait penerapan restorative justice dalam KUHAP baru. Badrul Munir menyebut bahwa hal tersebut akan menjadi masukan penting dalam revisi undang-undang Pemilu ke depan. “Pengaturan restorative justice dalam pidana Pemilu perlu dikaji lebih lanjut agar tetap menjaga efek jera sekaligus keadilan,” ujarnya.

M. Ilham dari Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM) menekankan pentingnya perlindungan bagi pelapor dalam Pengawasan Partisipatif. Ia menilai masyarakat masih enggan melapor karena adanya intimidasi serta rendahnya kepercayaan terhadap penyelenggara. “Masyarakat saat ini lebih nyaman menyampaikan di media sosial dibanding melapor langsung, karena khawatir terhadap keamanan dan kerahasiaan,” katanya.

Sementara itu, Aditya Marwan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyoroti makna substansial Pemilu sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. “Pemilu bukan sekadar proses mencoblos, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif dan mencerdaskan kehidupan demokrasi,” ungkapnya. Senada dengan itu, Fauzul R. Hakim dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendorong Bawaslu untuk menghadirkan inovasi Pengawasan di ruang digital, sementara Rasiani Amelia dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap Bawaslu.

Menutup diskusi, Badrul Munir menegaskan komitmen Bawaslu dalam melindungi pelapor serta memastikan setiap aduan ditindaklanjuti secara berjenjang. “Apabila menemukan pelanggaran, laporkan ke Bawaslu setingkat di atasnya. Tidak perlu takut, karena pelapor akan dilindungi,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa Pengawasan partisipatif hanya akan efektif jika didukung keberanian masyarakat dan integritas seluruh jajaran Pengawas Pemilu.

Penulis : Herdandi

Editor : Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle