Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Banten Jalin MoU dengan Tujuh Mitra Strategis

Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Banten Jalin MoU dengan Tujuh Mitra Strategis

Ketua Bawaslu Provinsi Banten (Tengah) foto bersama usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan 7 (tujuh) Stakeholder, Serang (29/07/2026).

Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Penguatan pengawasan partisipatif tidak dapat dilakukan hanya oleh penyelenggara Pemilu, melainkan memerlukan kolaborasi aktif dengan berbagai elemen masyarakat. Sebagai upaya membangun sinergi tersebut, Bawaslu Provinsi Banten terus memperluas jaringan kemitraan strategis agar partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi semakin kuat, terstruktur, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Provinsi Banten dengan 7 (tujuh) mitra strategis, yakni Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Banten, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Banten, Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Provinsi Banten, Pokja Wartawan Banten, Pemuda Katolik Komisariat Daerah Banten, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Rabu (29/7/2026).

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut bukan sekadar bentuk kerja sama kelembagaan, melainkan menjadi langkah awal untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret dalam mengembangkan pengawasan partisipatif. Menurutnya, dinamika kepemiluan ke depan, termasuk perkembangan regulasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai desain penyelenggaraan Pemilu, menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat konsolidasi sejak dini. "Kualitas Pemilu tidak dibangun pada hari pemungutan suara. Kualitas demokrasi dibangun jauh sebelum tahapan dimulai melalui konsolidasi, kolaborasi, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat," ujar Ali Faisal.

Ia menjelaskan, pengawasan partisipatif merupakan instrumen penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Banten terus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, media massa, serta pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, keberagaman mitra yang terlibat dalam kerja sama ini menjadi kekuatan untuk merawat nilai-nilai kebhinekaan sekaligus memperluas jangkauan pendidikan politik dan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.

Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu Provinsi Banten berharap seluruh mitra dapat segera menindaklanjuti nota kesepahaman dalam bentuk program-program kolaboratif, seperti pendidikan politik, pendidikan pemilih, sosialisasi kepemiluan, pengawasan partisipatif, serta penguatan literasi demokrasi. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu membangun ekosistem demokrasi yang semakin matang, sehingga masyarakat tidak hanya berpartisipasi pada hari pemungutan suara, tetapi juga berperan aktif mengawal seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berkeadilan.

Penulis : Ivan A. Muvani

Editor : Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle