Lompat ke isi utama

Berita

Launching Sekretariat Gakkumdu Tangsel, Bawaslu Banten Harap Kesamaan Persepsi Penindakan Pidana Pemilu

Launching Sekretariat Gakkumdu Tangsel, Bawaslu Banten Harap Kesamaan Persepsi Penindakan Pidana Pemilu

Tangsel – Dalam rangka menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah Tahun 2020 Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan melaunching sekaligus meresmikan kantor sekretariat Sentra GAKKUMDU (Penegakkan Hukum Terpadu) yang diresmikan langsung oleh Anggota Bawaslu RI  Ratna Dewi Pettalolo di jalan Suplir Blok H2 No 19. RT 001/005 Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Jumat (13/03/20).

Dalam sambutanya Ratna Dewi Pettalolo mengajak pihak dalam wadah Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang meliputi Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan duduk bareng dalam menangani pelanggaran pemilu atau pilkada. Hal itu menurutnya demi menghindari perbedaaan persepsi tentang delik pidana pemilu.

"Penyelesaian tindak pidana pemilu akan lebih efektif jika Kepolisian dan Kejaksaan memiliki persepsi yang sama akan delik tindak pidana bersama Bawaslu," katanya saat membuka Kantor Sentra Gakkumdu Bawaslu Tangerang Selatan.

Sementara itu, ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menegaskan tentang pentingnya ketegasan penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu dan KPU, seperti aparat yang ada di Gakkumdu untuk bertindak menegakkan aturan.

“Ketegasan penyelenggara dalam menegakkan aturan menjadi kunci sukses penyelenggaran Pilkada,” kata Didih

Dalam agenda peresmian Sekretariat tersebut, dihadiri Anggota Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Koordinator Gakkumdu Provinsi Banten Badrul Munir, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, Kejari Kota Tangsel, Nur Elina Sari, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, Dandim 0506, Letkol Infanteri Wisnu Kurniawan, dan beberapa Parpol Kota Tangsel. (AH)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle