Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Banten: Informasi Pilkada Harus Terbuka

Ketua Bawaslu Banten: Informasi Pilkada Harus Terbuka

Bawaslu Provinsi Banten menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) keterbukaan informasi publik pada Pilkada Serentak Tahun 2020 oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada. Acara yang digelar di kantor KI ini diselenggarakan pada Senin (02/03/2020).

Hadir sebagai saksi pada saat penandatanganan yaitu Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi, dan KPU Provinsi Banten yaitu Eka Satia Laksmana.

“Informasi Publik pada Pilkada harus dibuka seluas-luasnya, kecuali informasi yang dikecualikan, informasi harus disebarkan agar masyarakat teredukasi,”kata Didih pada saat sambutan. Didih juga menyampaikan bahwa informasi adalah hak bagi warga negara untuk tahu dan Bawaslu Provinsi Banten berkomitmen itu harus dipenuhi, “Bawaslu selalu mendorong akan adanya keterbukaan informasi baik dalam Pemilu maupun Pilkada,”imbuhnya.

Adanya MoU tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut pertemuan yang telah dilakukan pada beberapa waktu lalu antara Komisi Informasi, Bawaslu dan juga KPU.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle