Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Rakernis : Bawaslu Banten memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani pelanggaran Pilkada 2020

Gelar Rakernis : Bawaslu Banten memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani pelanggaran Pilkada 2020

Anyar - Memastikan pelaksanaan Pilkda 2020 berjalan dengan baik, Bawalsu Banten menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran di Anyar, Kamis (27/02/2020). Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi teknis penanganan pelanggaran dalam Pilkada 2020.

Dikatakan dalam paparan materi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Banten khususnya 4 (empat) Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada 2020 harus siap untuk menerima laporan dugaan pelanggaran yang akan masuk ke Bawaslu, Pengawas Pemilu baik tingkat kabupaten ataupun kecamatan harus memahami tugas pengawas sesuai dengan ketentuan UU No. 10 Tahun 2016, Perbawaslu, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Tidak berbeda dengan Pemilu 2019, regulasi yang digunakan dalam penanganan pelanggaran baik yang bersumber dari temuan ataupun laporan mengacu pada Perbawaslu No. 14 Tahun 2017.

“Kita Bawaslu siap mengawasi jalanya Pilkada 2020 dengan lancar dan aman” ungkap Badrul.

Narasumber selanjutnya Ridwan Darmawan MH, Praktisi hukum dan pengamat politik berpengalaman dalam banyak persoalan hukum pilkada, menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi kesiapan Bawaslu dalam menghadapi penegakan hukum Pemilu pada Pilkada 2020 saat ini. Ridwan juga mengingatkan kepada Bawaslu agar memahami proses hukum yang harus dilakukan, mulai dari tugas dan wewenang hingga memahami alat bukti dan barang bukti yang harus disiapkan

“Kesalahan prosedur proses hukum, hingga substansi hukum seperti memahami unsur pelanggaran dan subjek hukum bisa berakibat fatal dalam penegakan hukum pemilu” tegas Ridwan kepada seluruh peserta yang hadir.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle