Forum Konsultasi Publik, Bawaslu Banten Serap Masukan untuk Perkuat Standar Pelayanan
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten — menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menyempurnakan rancangan Standar Pelayanan Publik. Forum ini menjadi ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum standar pelayanan ditetapkan, Kamis (06/08/2026).
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, mengatakan Standar Pelayanan Publik diperlukan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik perlu dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Standar pelayanan menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Badrul.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah bersama peserta mengidentifikasi masukan terhadap rancangan Standar Pelayanan Publik. Masukan diarahkan pada penguatan kualitas layanan, kemudahan akses informasi, kepastian waktu pelayanan, pemanfaatan layanan digital, serta mekanisme pengaduan.
Peserta forum juga memberikan perhatian terhadap penyediaan sarana dan prasarana yang ramah bagi penyandang disabilitas serta pentingnya publikasi standar pelayanan secara terbuka. Informasi mengenai prosedur, persyaratan, waktu pelayanan, dan mekanisme pengaduan dinilai perlu disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik selanjutnya menjadi bahan dalam penyempurnaan rancangan Standar Pelayanan Publik sebelum ditetapkan. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan Bawaslu Provinsi Banten agar lebih transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penulis : Ivan A. Muvani
Editor : Jhon Marthin