Bawaslu RI Sosialisasikan Juknis IKU untuk Perkuat Budaya Kinerja Pengawas Pemilu
|
Serang – Bawaslu Banten. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperkuat budaya kinerja dan tata kelola kelembagaan melalui penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU). Kehadiran IKU diharapkan menjadi instrumen pengukuran kinerja yang objektif, terukur, dan berkelanjutan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu berjalan secara efektif serta mendukung terwujudnya kelembagaan Bawaslu yang profesional dan akuntabel.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bawaslu Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) IKU bagi jajaran pengawas pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Senin (25/05). Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, sebagai narasumber utama serta diikuti oleh jajaran pengawas pemilu se-Provinsi Banten.
Dalam arahannya, Herwyn J.H. Malonda menegaskan bahwa IKU merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas di lingkungan Bawaslu memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan. Menurutnya, penerapan IKU tidak dimaksudkan sebagai alat penghukuman, melainkan sebagai instrumen evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja individu maupun organisasi. "IKU menjadi ukuran kinerja personal, bukan sebagai hukuman, tetapi sebagai bahan evaluasi agar kinerja kita berdampak, tidak hanya bagi internal, tetapi juga bagi masyarakat luas," ujarnya.
Penulis : Ivan A. Muvani
Editor : Jhon Marthin