Bawaslu Provinsi Banten Tingkatkan Peran Sekretariat dalam Mendukung Pengawasan Pemilu
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten - Dukungan sekretariat menjadi bagian penting dalam menunjang pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu. Untuk itu, diperlukan keselarasan antara perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas operasional agar seluruh fungsi kelembagaan dapat berjalan secara efektif.
Ketua Bawaslu periode 2008-2011 Nur Hidayat Sardini, menjelaskan bahwa sekretariat perlu menjalankan dua fungsi yang saling melengkapi, yaitu sebagai perumus kebijakan (policy maker) dan pelaksana kebijakan (implementation maker). Menurutnya, kedua fungsi tersebut harus berjalan seiring agar kebijakan yang dirumuskan dapat diterapkan secara tepat dalam mendukung kerja kelembagaan.
“Harus membelah diri dalam dua bagian, yaitu policy maker dan implementation maker. Keduanya harus berjalan seiring dan bersamaan. Utamakan fungsional daripada teritorial,” katanya saat menjadi narasumber dalam kegiatan KOMPAK #11 bertema “Peran Sekretariat dalam Meningkatkan Kinerja Lembaga di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Banten” Kamis (29/10/2026).
Melalui kegiatan ini, jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan pelaksanaan tugas sesuai fungsi masing-masing. Dukungan administratif dan operasional yang terkoordinasi menjadi bagian penting dalam menunjang pelaksanaan pengawasan Pemilu, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan.
Penulis : Ivan A. Muvani
Editor : Jhon Marthin