Bawaslu Provinsi Banten Hadiri FGD Penyusunan Rancangan Perubahan Perbawaslu 15 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
|
Anggota Bawaslu Provinsi Banten sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ali Faisal, mengikuti Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan Perubahan Perbawaslu 15 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan di Hotel golden tulip essential, Tangerang. Senin-Rabu (11-13/11/2019).
Acara yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI ini membahas rumusan rancangan perubahan perbawaslu 15 tahun 2017. Hal-hal yang dirubah antara lain nomenklatur panwas kabupaten/kota yang menjadi Bawaslu Kabupaten/kota, menegaskan perbedaan tata cara penyelesaian sengketa untuk sengketa antar peserta pemilihan dengan sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan. Sengketa antar peserta pemilihan dirumuskan untuk diselesaikan dengan acara cepat, sedangkan sengketa antara peserta dengan penyelenggara diselesaikan dengan musyawarah. Selain itu, terdapat beberapa perubahan lain mengenai siapa saja yang berhak menjadi pemohon. Dilakukan pula perubahan dan penyesuaian kata dalam rancangan perubahan perbawaslu agar lebih sistematis dan konsisten.
Hadir dalam FGD Koordinator Divisi dan Kasubag Penyelesaian Sengketa dari 11 Bawaslu Provinsi, bagian hukum Bawaslu RI, serta perencana perundang-undangan dari Kementerian hukum dan HAM RI.