Bawaslu Banten Tekankan Pembaruan Data Parpol Jelang Pemilu 2029
|
Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Bawaslu Provinsi Banten menekankan pentingnya pembaruan data partai politik sebagai langkah awal dalam menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal mengatakan audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dengan partai politik sekaligus menyerap masukan untuk memperkuat penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu pada masa mendatang.
"Kami ingin membangun silaturahmi, berdiskusi mengenai perkembangan regulasi kepemiluan, mengevaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, serta merumuskan berbagai masukan untuk penyelenggaraan Pemilu berikutnya agar semakin baik," ujar Ali dalam audiensi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Banten di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Kamis (23/7/2026).
Bawaslu Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa tahapan Pemilu Tahun 2029 diperkirakan mulai berlangsung pada Tahun 2027. Oleh karena itu, partai politik diharapkan mulai mempersiapkan kebutuhan administrasi sejak dini, di antaranya melalui pembaruan data kepengurusan, alamat sekretariat, serta data pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Di sisi lain, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, H. Ade Sumardi menegaskan bahwa partai politik dan Bawaslu memiliki peran masing-masing dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.
"Kami menghormati Bawaslu sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang. Partai politik dan Bawaslu memiliki tugas yang berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama, yakni menghadirkan Pemilu yang jujur dan adil demi kepentingan masyarakat," ujar H. Ade.
Melalui audiensi ini, Bawaslu Provinsi Banten dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten berkomitmen memperkuat komunikasi dan koordinasi sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029.
Penulis : Ivan A. Muvani
Editor : Jhon Marthin