Bawaslu Banten Raih Predikat Informatif, Sumantri: Bukti Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
|
Serang, Bawaslu Banten — Anggota Bawaslu Provinsi Banten Sumantri mengapresiasi penghargaan keterbukaan informasi publik yang diraih Bawaslu Banten dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Penghargaan dengan predikat Informatif tersebut kata Sumantri menjadi bukti komitmen Bawaslu dalam membangun lembaga yang terbuka dan memberikan akses informasi kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sumantri pada Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab lembaga publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kinerja, kebijakan, serta pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pemilu.
“Penghargaan ini membuktikan bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang terbuka kepada publik. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Sumantri.
Ia menambahkan, predikat Informatif harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. Pengelolaan informasi perlu dilakukan secara konsisten, mulai dari penyediaan data, dokumentasi kegiatan, hingga pelayanan permohonan informasi publik.
“Mempertahankan kepercayaan publik membutuhkan konsistensi. Kami berharap capaian ini menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Bawaslu Banten untuk terus memperkuat transparansi, meningkatkan pelayanan informasi, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Sumantri.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Provinsi Banten memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik Informatif kategori Lembaga Nonstruktural/Vertikal Tingkat Provinsi Banten dari Komisi Informasi Provinsi Banten pada 05 November 2026 .
Penulis : Herdandi
Editor : Jhon Marthin