Bawaslu Banten Perkuat Layanan Informasi Publik melalui Sistem PPID Terintegrasi
|
Serang – Bawaslu Provinsi Banten terus memperkuat layanan keterbukaan informasi publik melalui pengembangan sistem PPID yang terintegrasi secara nasional, inovasi layanan digital dan non digital, serta penyediaan fasilitas yang inklusif bagi masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Penguatan layanan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, dalam Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten, Kamis (30/07/2026).
Dalam presentasi tersebut, Ali menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Banten mengembangkan layanan informasi publik melalui aplikasi PPID yang memungkinkan masyarakat mengakses dan mengunduh dokumen informasi publik.
“Website PPID Bawaslu telah terintegrasi dalam sistem nasional Bawaslu RI sehingga seluruh Bawaslu provinsi dan Kabupaten/ Kota menggunakan platform yang sama. Sistem tersebut terus disempurnakan agar semakin mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Ali.
Selain penguatan layanan digital, Bawaslu Banten juga mengembangkan layanan yang mendukung aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Yayasan Anak Mandiri dalam penyediaan penerjemah bahasa isyarat pada konten video serta penyediaan fasilitas ramah disabilitas di ruang layanan PPID.
“Pengelolaan informasi publik juga dilakukan melalui pembaruan Daftar Informasi Publik secara berkala serta penguatan kolaborasi dengan media massa, organisasi masyarakat, Pramuka, dan berbagai pemangku kepentingan,” imbuh Ali.
Sementara itu, dalam sesi pendalaman, Tim Penilai Komisi Informasi Provinsi Banten memberikan sejumlah masukan terkait integrasi website PPID, struktur kelembagaan PPID, inovasi layanan, dan pembaruan informasi pada website.
Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu Banten untuk terus meningkatkan kualitas layanan keterbukaan informasi publik. Penguatan layanan nondigital turut dilakukan melalui ruang layanan PPID, komputer layanan mandiri, publikasi informasi dalam bentuk majalah layanan, serta pemberian souvenir kepada pemohon informasi.
Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik di Provinsi Banten. Bawaslu Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi yang profesional, adaptif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Penulis : Ivan A. Muvani
Editor : Jhon Marthin