Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banten dan JPPR Provinsi Banten Teken MoU Perkuat Pendidikan Pemilih dan Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Banten dan JPPR Provinsi Banten Teken MoU Perkuat Pendidikan Pemilih dan Pengawasan Partisipatif

Ketua Bawaslu Provinsi Banten dan Dewan Pimpinan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Banten Foto bersama usai Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Serang (29/7/2026). 

Serang, Bawaslu Banten – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Provinsi Banten dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Banten menjadi komitmen bersama dalam memperkuat pendidikan pemilih, meningkatkan literasi kepemiluan, serta mendorong pengawasan partisipatif guna mewujudkan demokrasi yang berkualitas.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Rabu (29/7/2026). Koordinator JPPR Provinsi Banten, Randy Andita, menilai pendidikan pemilih menjadi fondasi penting untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga berperan aktif mengawal seluruh tahapan Pemilu.

"Pengawasan tidak dapat berjalan sendiri. Karena itu, pendidikan pemilih dan pengawasan partisipatif harus terus diperkuat agar masyarakat memiliki kesadaran untuk ikut mengawal jalannya demokrasi," ujar Randy.

Melalui nota kesepahaman tersebut, Bawaslu Banten dan JPPR Provinsi Banten akan memperkuat kolaborasi melalui program pendidikan pemilih, sosialisasi kepemiluan, diskusi publik, serta berbagai kegiatan yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Sinergi ini diharapkan mampu memperluas pengawasan partisipatif dan meningkatkan kualitas demokrasi di Provinsi Banten.

Penulis : Ivan A. Muvani

Editor : Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle