Profil Lembaga

PROFIL

 

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, tetapi dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan, kalaupun ada gesekan terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.

Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Tidak hanya sampai disitu saja, kewenangan Bawaslu semakin meluas hingga di tingkat kabupaten/kota melalui Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.

VISI

Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya

MISI

  1. Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif;
  2. Meningkatkan kualitas penindakanpelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana;
  3. Meningkatkan kualitas produk hukum yang harmonis dan terintegrasi;
  4. Memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel;
  5. Mempercepat penguatan kelembagaan, dan SDM pengawas serta aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik dan bersih.

Beberapa tugas Bawaslu Povinsi diantaranya melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terkait pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat provinsi, mencegah terjadinya politik uang di wilayah provinsi, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah provinsi, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggara Pemilu di wilayah provinsi, mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Bawaslu Provinsi juga bertugas mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Provinsi bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi, melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait, menungkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi, serta melakukan koordinasi, supervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat provinsi.Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Provinsi bertugas menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsikepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemlu di wilayah Provinsi, menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Provinsi, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi dan pelanggaran administrasi Pemilu, serta merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah povinsi kepada Bawaslu.Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Provinsi bertugas menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi, memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi, melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi, melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.

Disamping tugas-tugas yang ada, Bawaslu Provinsi berwenang menerima dan menindakanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang. Bawaslu Provinsi juga berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi. Bawaslu Provinsi berwenang merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban bawaslu Kabupaten/Kota setelah mndapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi, mengkoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu proovinsi berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengwas Pemilu pada tingkat di bawahnya, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan keputusan, menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi, mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Provinsi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :Bawaslu Provinsi bertugas:melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap:

pelanggaran Pemilu; dan

sengketa proses Pemilu;

mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi, yang terdiri atas:

pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;

pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD provinsi;

penetapan calon anggota DPD dan calon anggota DPRD provinsi;

pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;

penghitungan suara di wilayah kerjanya;

pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat basil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

rekapitulasi suara dari semua kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;

pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

penetapan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi;

mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah provinsi;

mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017;

mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah. provinsi, yang terdiri atas:

putusan DKPP;

putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten /Kota;

keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;

mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah provinsi; dan

melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Provinsi bertugas:

mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

mengoordinasikan,menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;

melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan

meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.

Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Provinsi bertugas:

menyampaikan hasil pengawasan di wilayah provinsi kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah provinsi;

menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi;

memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan

merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi kepada Bawaslu.

Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Provinsi bertugas:

menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah provinsi;

melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan

memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi.

Bawaslu Provinsi berwenang:

menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah provinsi serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017;

menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

merekomendasikan hasil pengawasan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017;

mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak yang berkaitan dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah provinsi;

mengoreksi rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Provinsi berkewajiban:

bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat provinsi;

mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Provinsi dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pelaksanaan Tugas Bawaslu Provinsi Banten dapat dilihat disini

Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No. 14, Ciceri, Kota Serang Banten Telpon dan Fax : (0254) 8483482
E-mail : set.banten@bawaslu.go.id
Website : banten.bawaslu.go.id / ppid.banten.bawaslu.go.id

Facebook : Bawaslu Provinsi Banten
Instagram : @bawaslubanten
Twitter : @bawaslubanten   
Youtube : Bawaslu Banten

Hubungi Bawaslu
Ajukan Pertanyaan
Ada Pertanyaan?
Hai #SahabatBawaslu!

Terima kasih telah menghubungi Bawaslu Provinsi Banten.

Ada yang bisa kami bantu?
slot gacor https://opac.animasi.isi.ac.id/animasi/ https://bkd.iainambon.ac.id/storage/ https://sia.itny.ac.id/media/ https://partisipasisehat.kemkes.go.id/media/ https://partisipasisehat.kemkes.go.id/media/paitohk/ https://partisipasisehat.kemkes.go.id/static/ https://www.isi.ac.id/wp/ https://apps-ukt.unesa.ac.id/archive/ https://hkip.unesa.ac.id/masuk/ https://sipicoayu.indramayukab.go.id/asset/ https://dashboardcovid19.kemkes.go.id/static/ https://insentif-covid19.kemkes.go.id/informasi/