Lompat ke isi utama

Berita

Hak untuk Tahu, Hak untuk Terlibat dalam Demokrasi

Hak untuk Tahu, Hak untuk Terlibat dalam Demokrasi

Hak Anda Untuk Tahu dan Diberi Tahu

Serang, Bawaslu Provinsi Banten - Keterbukaan informasi menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami proses pengawasan Pemilu. Melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bawaslu Provinsi Banten menyediakan akses informasi publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Setiap 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day). Di Indonesia, hak memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan menjadi bagian penting dalam mendorong pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. 

Dalam pengawasan Pemilu, masyarakat dapat mengakses informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Bawaslu Provinsi Banten saat ini menyediakan 300 Daftar Informasi Publik (DIP) melalui laman PPID, sementara masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi melalui mekanisme yang tersedia. 

Sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat 6 pemohon dengan 9 permohonan informasi yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Banten melalui PPID. Angka tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan layanan informasi publik yang telah tersedia bagi masyarakat. 

Mengusung tema “Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga”, Hari Hak untuk Tahu Sedunia menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa informasi bukan hanya untuk diketahui, tetapi juga dapat menjadi bekal masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi.

Penulis : Annisa Nur Insani

Editor : Jhon Marthin

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle