Serang, Bawaslu Banten – Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah menyatakan sebelum Bawaslu Provinsi Banten menggunakan anggaran hibah Pemilihan 2024, diperlukan juga masukan dari stakeholder terkait tentang bagaimana menggunakan anggaran hibah tersebut dengan baik. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan Rapat Koordinasi Program/Kegiatan dan Anggaran Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 di Kota Serang, Banten, Kamis (27/06/2024).
Disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi tersebut bahwa setidaknya ada tiga rekomendasi yang diharapkan dapat diterima Bawaslu Provinsi Banten, yaitu terkait penyelarasan program kegiatan pengawasan Pemilihan 2024, pengelolaan hibah berbasis resiko, dan rekomendasi strategis hasil pengawasan Pemilihan 2024. Oleh sebab itu koordinasi dengan pemerintah daerah dalam penggunaan hibah harus tetap terjalin.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal Bawaslu Provinsi Banten dalam melaksanakan hibah Pemilihan. Hal ini agar kami lebih hati-hati dalam menggunakan anggaran”, ujar perempuan kelahiran Bandung ini.
Menurutnya meskipun anggaran hibah Bawaslu Provinsi Banten tidak sebesar anggaran hibah yang diterima oleh KPU Provinsi Banten, namun dalam penggunaan anggarannya harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Salah satunya Keputusan Bawaslu RI Nomor 367 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Hibah Bawaslu Provinsi Banten hanya dua puluh persen dari yang diterima oleh KPU Provinsi Banten, namun jangan sampai hibah menjerat kita seperti yang terjadi di beberapa daerah lain. Harus tetap berpedoman pada aturan yang dibuat oleh Bawaslu RI, tidak boleh semena-mena”, tutur Liah.
Senada dengan Liah, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten H. Ade Wawan Darmawan juga menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Banten akan menggunakan anggaran hibah Pemilihan 2024 dengan semaksimal mungkin. Masukan dari stakeholder terkait diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Kami berharap dapat diberikan guidance dalam penggunaan hibah agar pelaksanaannya tertib administrasi. Hal ini agar segala prosesnya dari perencanaan anggaran hingga akhir tahapan Pemilihan selesai dapat berjalan sukses”, imbuhnya.
Ditambahkannya bahwa sebagian anggaran hibah Pemilihan 2024 sudah diterima oleh Bawaslu Provinsi Banten dimana pembayarannya dilakukan dalam dua termin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelunasan pembayaran tersebut akan dilakukan sebelum tahapan pemungutan suara dimulai.
“Dari total keseluruhan anggaran hibah yang diterima Bawaslu Provinsi Banten untuk Pemilihan 2024, pembayaran termin pertama sudah kami terima dan pembayaran termin kedua akan diberikan lima bulan sebelum tahapan pemungutan suara”, jelasnya.
Rapat Koordinasi Program/Kegiatan dan Anggaran Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 mengangkat tema Hibah Tertib Pilkada 2024 Sukses. Selain dihadiri oleh jajaran Anggota dan Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, kegiatan tersebut dihadiri juga oleh unsur Pemerintah Daerah Provinsi Banten, baik dari Sekretaris Daerah, Kesbangpol, BPKAD, Bappenda, BPKP, serta Inspektorat Wilayah Banten.