Serang,Bawaslu Banten-Sidang Putusan Pemeriksaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang dipimpin Ketua Majelis Ali Faisal dan Anggota Ajat Munajat, Ade Wahyu Hidayat, Badrul Munir, Sumantri, dan Zaenal Muttaqin Putuskan PPK Taktakan, PPK Walantaka Kota Serang, dan PPK Baros Kabupaten Serang terbukti secara sah melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten/kota.
“Menyatakan Terlapor PPK Taktakan, PPK Walantaka Kota Serang, dan PPK Baros Kabupaten Serang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota.” Ujar Ali Faisal saat membacakan Putusan di ruang sidang Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Jum’at (29/3/2024).
“Memberikan teguran kepada Terlapor PPK Taktakan, PPK Walantaka Kota Serang, dan PPK Baros Kabupaten Serang untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.” Lanjut Ali.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Anggota Majelis Badrul Munir Terdapat perbedaan perolehan suara pada Partai PDI Perjuangan antara formulir model c hasil kecamatan DPR dengan formulir model C hasil salinan DPR masing-masing di Kabupaten Serang yaitu Kecamatan Baros, dan Kota Serang Kecamatan Taktakan, dan Kecamatan Walantaka.
“Adanya fakta perbedaan perolehan suara antara formulir C hasil kecamatan DPR dengan formulir C hasil kecamatan salinan DPR pada Partai PDI Perjuangan di PPK Taktakan, PPK Walantaka, PPK Baros menurut Majelis terjadi akibat penyimpangan pelaksanaan tata cara, prosedur, dan mekanisme sebagaimana pasal 15 ayat 1, ayat 4, ayat 6 huruf i, huruf r dan pasal 18 ayat 1, ayat 2 ayat 4 Peraturan KPU No 5 tahun 2024 tentang tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” tuturnya.
Majelis juga menimbang sebagaimana surat Ketua Bawaslu RI Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024 maka terhadap pelanggaran administratif Pemilu dalam perkara aquo tidak dapat diterapkan sanksi perbaikan administrasi, namun demikian diperlukan sanksi administrasi lain kepada Terlapor atas pelanggaran yang dilakukan. Karena KPU telah menetapkan hasil Pemilu secara nasional, sehingga telah menjadi obyek perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Sebelumnya Bawaslu Provinsi Banten telah menggelar beberapa kali sidang pemeriksaan terhadap laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/II.00/III/2024 dengan agenda pembacaan materi pokok laporan oleh pelapor, dan sidang pemeriksaan agenda jawaban terlapor, agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan juga bukti-bukti dari pelapor dan terlapor, serta kesimpulan.
Bawaslu Provinsi Banten juga membentuk Tim investigasi dari internal Bawaslu Provinsi Banten untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti dan fakta guna membuat terang dugaan pelanggaran pemilu dengan menyandingkan C hasil DPR dengan C hasil salinan DPR hasil pengawasan khususnya pada Kecamatan Taktakan, Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Walantaka Kota Serang. Kecamatan Baros, Kecamatan Pamarayan, dan Kecamatan Anyar Kabupaten Serang sebagaimana dalil terlapor.
Sebagai informasi Bawaslu Provinsi Banten meregister laporan terlapor pada tanggal 18 Maret 2024, dimana Syamsudin melaporkan KPU Kota Serang, KPU Kabupaten Serang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Taktakan, PPK Kecamatan Walantaka, PPK Cipocok Jaya, PPK Kecamatan Baros, PPK Kecamatan Anyer, dan PPK Kecamatan Pamarayan dan juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Bawaslu Provinsi Banten atas dugaan adanya penambahan suara Partai PDIP pada Pemilu 2024 Dapil II. Hal tersebut sesuai dengan kewenangan Bawaslu sebagaimana ketentuan Pasal 461 ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu.