Serang,Bawaslu Banten- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten terus awasi Pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Banten pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berakhir pada Minggu (10/3/2024) Dinihari, dengan agenda Finalisasi, Pencermatan dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Banten.
Sesuai dengan aturan Perbawaslu 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki kewenangan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan PKPU No 5 Tahun 2024.
“Kami (Bawaslu) ingin pastikan bahwa semua proses sudah berjalan sesuai dengan aturan, baik soal kelengkapan sarana prasarana, pemenuhan hak saksi Parpol yang hadir, dan mencatat serta memeriksa seluruh kejadian khusus baik yang sudah diselesaikan maupun yang belum diselesaikan, serta bisa juga menyampaikan keberatan terhadap hal-hal yang mengarah pada pelanggaran.” Ujar Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Humas dan Datin Sumantri pada saat mengawasi acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Aula KPU Banten. Minggu, (10/3/2024).
Dikatakan Sumantri pada proses finalisasi rekapitulasi suara ini KPU Provinsi Banten dan Saksi yang mendapat mandat dari Partai Politik dan disaksikan Bawaslu melakukan pencermatan, penelitian, dan pencocokan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2024 “Hari ini agendanya finalisasi dan penetapan oleh KPU, dimana seluruh Saksi Parpol yang hadir melakukan pencermatan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi sebelum KPU menetapkannya, dan selanjutnya ditandatangani oleh KPU dan Saksi Peserta Pemilu ” terang Pria kelahiran Tangerang 1981.
Sebagai informasi KPU Provinsi Banten menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Banten pada Pemilu 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi Banten yang ditandatangani oleh KPU dan Saksi dari Peserta Pemilu 2024.