Cilegon,Bawaslu Banten-Dalam rangka upaya mengantisipasi kerawanan di masa tenang Pemilu 2024 yang sudah dimulai sejak 11 Februari 2024 kemarin hingga 13 Februari 2024, atau H-3 sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se Provinsi Banten hingga jajaran pengawas adhoc terus perketat patroli pengawasan selama masa tenang sebagai upaya untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dimasa tenang,
“Betul, Bawaslu bersama unsur Gakkumdu (kepolisian dan kejaksaan), hingga jajaran adhoc seluruhnya bergerak melakukan patroli pengawasan tanpa terkecuali, Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas kampanye apapun yang mengarah pada pelanggaran Pemilu yang terjadi selama masa tenang ini.” Tegas Badrul Munir selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten usai menghadiri rapat kesiapan pelaksanaan Patroli Pengawasan bersama unsur Gakkumdu Kota Cilegon. Senin, (12/2/2024).
“Sejauh ini dari hasil patroli yang sudah dilakukan terdapat beberapa indikasi dugaan pelanggaran dengan berbagai macam modus, hal ini terungkap berdasarkan laporan langsung dari pengawas yang berada dilapangan melalui fasilitas command center yang online 24 jam, yang disediakan sebagai upaya untuk menyampaikan informasi dan arahan jika terdapat kejadian khusus pada saat patroli di daerah-daerah, sekaligus bisa memperoleh gambaran situasi dari tempat kejadian melalui video langsung dari streaming handphone,” ungkapnya.
Masa tenang menurut UU 7/2017 adalah Masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, artinya peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas apapun yang berhubungan dengan pemenangannya.
Sejak dimulainya masa tenang Bawaslu bersama seluruh jajaran terkait seperti Satpol PP, Dishub dan Kepolisian juga terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Karena seyogyanya dimasa tenang ini sudah tidak diperbolehkan lagi ada APK yang masih terpasang, baik itu spanduk, baliho, umbul-umbul, leaflet, flyer, oneway dan atau sticker-sticker yang ditempel di kendaraan-kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
“APK ini akan terus kami bersihkan hingga ke lokasi-lokasi di sekitar TPS. Dan kami mengajak semua pihak baik KPU, Peserta Pemilu, serta pemerintah daerah untuk bahu membahu, berkoordinasi dalam membersihkan APK ini.” Pungkas Badrul.