Serang, Bawaslu Banten – Antusias warga Banten untuk terlibat menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 dari unsur pengawas cukup baik, hal tersebut terlihat dengan adanya minat warga Banten yang mendaftar menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 yang mencapai 36.625 orang. Jumlah tersebut melebihi kuota kebutuhan Pengawas TPS di Banten sebagaimana jumlah TPS Banten yaitu 33.324 TPS.
“Alhamdulilah, minat masyarakat Banten cukup baik untuk mengawal proses demokrasi di Indonesia khususnya di Banten ini, dengan menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD, dan juga DPD yang pemungutannya dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024” ujar Liah Culiah Anggota Bawaslu Banten Koordinator Divisi SDM dan Organisasi.
Namun demikian diungkapkan Liah sapaan akrab perempuan kelahiran Bandung 17 November 1986 ini bahwa keterpenuhan pendaftar untuk masing-masing kabupaten/kota di Banten beragam, yaitu Kota Serang kebutuhan 1.877, pendaftar 2.372, Kota Cilegon kebutuhan 1.253, pendaftar 1409, Kota Tangerang kebutuhan 5175, pendaftar 5580, Kota Tangerang Selatan 3824, pendaftar 4001, Kab. Pandeglang kebutuhan 3759, pendaftar 4547, Kab. Serang kebutuhan 4425, pendaftar 5567, Kab. Lebak kebutuhan 3995, pendaftar 4662, sementara Kab. Tangerang kebutuhan 9.016, pendaftar 8.487.
“Jika dipetakan berdasarkan jumlah pendaftar di masing-masing kabupaten/kota memang masih belum sesuai harapan, karena hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran ditutup yaitu 8 Januari 2024 pukul 16.00 WIB, terdapat wilayah yang belum terpenuhi kuota kebutuhan pengawas TPS seperti di Kabupaten Tangerang, jumlah TPS ada 9.016 sementara pendaftar hanya 8.487, masih kurang” ujarnya. “Tahapan rekrutmen akan terus berlanjut, hari ini (10 januari 2024) dilakukan pengumuman lolos seleksi administrasi.” katanya.
Sementara itu terkait dengan TPS yang belum terisi sebagaimana hasil pemetaan, maka akan ada perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi Pengawas TPS, dan prosesnya akan dilakukan usai Pengawas TPS yang tahap ini dilantik, dengan ketentuan dan kriteria khusus.
“Peran Pengawas TPS ini sangat penting, Pengawas TPS ini nantinya harus memantau dan memastikan setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS untuk memastikan keakuratan hasil, dan pergerakan hasil penghitungan suara, melakukan pencegahan, serta menerima dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran.” Pungkas Liah.