Jakarta, Bawaslu Banten – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal menjelaskan pentingnya kehadiran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Provinsi Banten dalam memberikan kemudahan akses informasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang menguasai data pengawasan Pemilu dan Pemilihan harus mampu mengelola data dan informasi yang dimilikinya agar bisa dikonsumsi oleh publik secara luas.
“Melalui JDIH, Bawaslu Provinsi Banten secara berkelanjutan terus melengkapi data dan informasi hukum kepemiluan secara digital maupun fisik untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat,” ungkapnya saat melakukan studi banding pengelolaan JDIH ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu (13/9/2023).
Lebih lanjut Ali mengungkapkan jika JDIH dapat menjadi pusat rujukan riset kepemiluan bagi publik karena tidak hanya mempublikasikan regulasi kepemiluan, namun juga putusan-putusan berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan. “JDIH Bawaslu diharapkan menjadi pusat riset yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi. Namun untuk memastikan jika data yang disediakan lengkap dan aksesibel, Bawaslu perlu bermitra dan melakukan transfer knowledge dengan instansi lain, termasuk dengan BPHN yang mengelola JDIH di tingkat nasional,” harapnya.
Senada dengan Ali Faisal, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ade Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa JDIH dapat menjadi laboratorium pusat penelitian pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Banten. Agar hal tersebut tercapai, Ade menerangkan jika Bawaslu Provinsi Banten terus berupaya memperbarui dan menyempurnakan koleksi produk hukum yang tersedia di JDIH.
“Kedepan, JDIH diharapkan akan menjadi laboratorium pusat penelitian pengawasan Pemilu dan Pemilihan, sehingga publik maupun stakeholders bukan hanya datang ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan sengketa namun juga untuk melakukan riset kepemiluan,” paparnya.
Ditambahkan Ade bahwa untuk meningkatkan kualitas tata kelola JDIH, Bawaslu Provinsi Banten secara rutin melakukan koordinasi dengan instansi terkait. “Kami secara terus menerus belajar tata kelola JDIH, salah satunya yaitu dengan melakukan studi banding ke berbagai instansi, seperti Pengadilan Tinggi Tangerang pada tahun lalu (2022) dan ke BPHN pada tahun ini (2023). Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah yang kami lakukan sudah sesuai dengan standar kelola JDIH sebagaimana diatur dalam Permenkumham,” tutupnya.
Sebagai informasi, studi banding Bawaslu Provinsi Banten ke Badan Pembinaan Hukum Nasional dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ade Wahyu Hidayat, Liah Culiah, dan Zainal Muttaqin, serta melibatkan Ketua, Anggota yang mengampu divisi hukum, dan operator JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.