Kota Serang, Bawaslu Banten – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Ajat Munajat, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Polda Banten. Kegiatan yang bertajuk “Mengawal Pemilu 2024 Tanpa Hoax dan Hate Speech Demi Kesatuan dan Persatuan” ini dihadiri oleh pimpinan 25 organisasi kemasyarakatan kemahasiswaan se-Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Banten, AKBP Eko Susanto, mengungkapkan pentingnya kegiatan ini dalam persiapan menjelang Pemilu 2024. “FGD kali ini sangat strategis bagi pemuda dan mahasiswa terutama menjelang pemilu 2024,” ujarnya.
Eko Susanto juga menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan bersama organisasi kemasyarakatan kemahasiswaan karena topik penanganan hoax dan hate speech sangat strategis dan relevan untuk kalangan pemuda dan mahasiswa.
Sementara itu, Ajat Munajat yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Banten, membahas dampak dan tujuan dari penyebaran hoax. “Hoax dibuat untuk tujuan provokasi, keberpihakan, keuntungan, dan untuk tujuan pengaruh politik,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti kasus-kasus berita bohong dan ujaran kebencian dalam Pemilu 2019 yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan pihak-pihak tertentu dalam kontestasi politik.
Ajat Munajat mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam literasi digital, khususnya dalam aktivitas di media sosial. “Tidak mudah membagikan berita sebelum memastikan kebenarannya, serta perlu melakukan verifikasi informasi dan mencari fakta pembanding terhadap suatu informasi yang dianggap tidak masuk akal,” tuturnya.
Dia juga menegaskan bahwa tindakan hoax dan hate speech memiliki konsekuensi hukum, terutama dalam konteks hukum pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (b), (c), dan (d) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang melarang kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, penghinaan perseorangan, serta SARA dan penghasutan.
Turut hadir dalam FGD ini adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Aas Satibi, yang berbagi wawasan tentang proses pemilu dan upaya KPU dalam menjaga integritas pemilu.
Selain itu, Diskominfo Provinsi Banten juga turut hadir dalam acara tersebut, dengan Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Kominfo Provinsi Banten, Ika Kartika, memberikan perspektif tentang peran media dan informasi dalam Pemilu 2024.
Kegiatan FGD ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemuda dan mahasiswa dalam mengawal Pemilu 2024 dengan cermat, menghindari penyebaran hoax, dan mempromosikan persatuan dan kesatuan bangsa.