Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Optimalisasi Peran Lapas/Rutan/LPKA pada Pemilu Tahun 2024 Melalui Sinergitas dengan Stakeholder Terkait. Jumat, (16/06/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan di Serang oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten dan diikuti oleh Jajaran Struktural Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan, dan LPKA di Provinsi Banten. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto.
Dalam kesempatannya, Ketua Bawaslu Provinsi Banten menyoroti pentingnya perlindungan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus, termasuk di Rutan dan Lapas. Dijelaskan beberapa kerawanan yang terkait dengan penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus, seperti kesulitan dalam memeriksa daftar pemilih di lapas dan potensi penambahan pemilih di lokasi khusus lapas berdasarkan putusan pengadilan dalam rentang waktu setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga hari pemungutan suara, baik karena ketiadaan daftar pemilih di dalam lapas maupun adanya warga binaan yang menggunakan nama alias. Selain itu, juga disebutkan adanya potensi pemilih baru di Lapas Anak.
Bawaslu dalam hal ini telah berkomitmen untuk melakukan analisis terhadap pembentukan TPS Lokasi Khusus. Bawaslu memastikan bahwa pendirian TPS Lokasi Khusus telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ada Daftar Pemilih Ganda antara TPS di lokasi khusus dan TPS di luar lokasi khusus. Bawaslu juga akan memastikan bahwa hak pilih masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih TPS Lokasi Khusus telah diakomodir dengan baik. Selain itu, akan dipastikan juga terkait ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai di TPS Lokasi Khusus, serta memastikan bahwa TPS Lokasi Khusus tidak memiliki afiliasi dengan partai politik.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten mengimbau semua stakeholder untuk bekerja sama secara sinergis dalam mengawal hak pilih masyarakat wargabinaan.
Pada Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Optimalisasi Peran Lapas/Rutan/LPKA dalam rangka Pemilu 2024, dihadiri oleh beberapa narasumber yang memiliki peran penting. Narasumber yang hadir mencakup Dodot Adikoeswanto, Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; A. Munawar, Wakil Ketua KPU Provinsi Banten; Dra. Hj. Siti Ma’ani Nina, M.Si., Kepala DP3AKKB; Ali Faisal, S.H., M.H., M.E., Ketua Bawaslu Provinsi Banten; Kompol Agus Supriyanto, SH, Wakil Direktur Intel Bidang Politik Kepolisian Daerah Banten; dan Moch. Hendi Hendrawan, S.E., M.Si, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pendidikan Politik Kesbangpol Provinsi Banten. Kehadiran mereka memberikan kontribusi yang berharga dalam diskusi mengenai perlindungan hak pilih di tempat-tempat khusus. Sinergi antara narasumber tersebut menjadi kunci penting dalam mengawal hak pilih wargabinaan dan menjaga integritas serta jalannya proses pemilu di Provinsi Banten.