Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Bawaslu Provinsi Banten terus lakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten pada Pemilihan Umum tahun 2024. Kamis, (08/06/2023).
Kegiatan ini ditujukan untuk mengamati kerawanan, pontensi pelanggaran dan memastikan keabsahan syarat calon. Adapun terdapat berbagai potensi kerawanan dalam verifikasi administrasi, seperti kegandaan data, perbedaan nama antara Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, dan dokumen pendukung lainnya, serta calon yang belum memenuhi jeda lima tahun setelah masa hukumannya berakhir dan lain-lain.
Bawaslu Provinsi Banten telah menyiapkan tim yang terdiri dari unsur pimpinan hingga staf untuk memantau secara teliti seluruh proses verifikasi yang sedang berlangsung.
Dalam upaya menciptakan pemimpin yang berkualitas, Bawaslu Provinsi Banten sangat memperhatikan syarat keabsahan calon. Oleh karena itu, tahap pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan ini menjadi bagian penting dari tahapan Pemilu. Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin yang memenuhi kualifikasi yang sesuai.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan semua calon pemimpin memiliki kesempatan yang sama dan dapat dipilih berdasarkan kualitas dan kapabilitasnya. Bawaslu Provinsi Banten berharap agar seluruh masyarakat dapat mendukung dan menghormati proses pengawasan yang sedang berlangsung. Melalui pengawasan yang melekat, diharapkan Pemilihan Umum tahun 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang terpilih sesuai dengan integritas.