Jakarta, Bawaslu Banten – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia perkuat keamanan sistem informasi dengan membentukan tim tanggap insiden keamanan siber atau Bawaslu CSIRT (Computer Security Incident Response Team). Secara khusus, Tim ini bekerja menanggapi dan menangani insiden keamanan siber dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu serentak Tahun 2024 serta mendukung kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Bawaslu yang mendapat dukungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Bawaslu CSIRT adalah upaya memitigasi dan temporer, di mana ada satu tim tanggap ketika ada gangguan siber. Berharap ke depan tidak ada lagi gangguan-gangguan keamanan siber,” kata Anggota Bawaslu RI Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Puadi saat meluncurkan Bawaslu CSIRT di acara Rapat Koordinasi Implementasi Tanggap Insiden Siber Bawaslu. Jakarta, Senin (13/3/2023).
Dikatakannya bahwa kehadiran Bawaslu CSIRT tersebut juga sebagai salah upaya Bawaslu dalam menjaga data-data yang dimiliki Bawaslu, seperti data-data hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, hasil penyelesaian sengketa proses, atau data pelanggaran administrasi lainnya yang dimiliki Bawaslu.
“Bawaslu secara konsisten berupaya untuk terus bertransformasi sebagai lembaga yang terbuka, salah satunya dengan menghadirkan layanan berbasis elektronik, dimana infrastruktur berbasis TIK yg memadai adalah sebuah keniscayaan di era digital ini, dan harus diimbangi oleh sistem keamanan yg dapat melindungi semua data digital. Dan Bawaslu CSIRT sukses mendapatkan penguatan dan supervisi dari BSSN yang telah memenuhi kualifikasi dibuktikan dengan dikeluarkannya surat tanda registrasi (STR) dari BSSN,” ujarnya.
Lebih lanjut Puadi menjelaskan tiga alasan dibentuknya tim tanggap keamanan infrastruktur dan aplikasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi di lingkup Bawaslu. Pertama, ungkapnya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan tindakan pencurian data pengawas pemilu yang dimiliki oleh Bawaslu. Kedua, lanjut dia, untuk melindungi dan menjaga keamanan data sebagai manifestasi tanggung jawab Bawaslu terhadap perlindungan data pribadi. Dan ketiga, untuk menjaga reputasi kelembagaan dan merawat kepercayaan publik kepada Bawaslu.
Sementara itu Deputi Bidang Operasi Kemanan Siber dan Sandi BSSN Dominggus Pakel menjelaskan bahwa pembentukan tim tanggap insiden Cyber Scurity harus mampu menjawab tantangan keamanan siber. “Kami berharap Bawaslu CSIRT mampu mengelola sisten elektronik yang aman dan mampu mendukung peran sebagai badan pengawas peserta demokrasi yaitu pemilu di Indonesia. Semoga tim tanggap insiden yang terbentuk dapat bersinergi dalam meningkatkan kemanan siber di indonesia terutama pada sektor pemerintah,” ungkapnya. “Sejak 2021 Bawaslu-BSSN telah bekerjasama terkait dengan pemanfaatan layanan sertifikasi elektronik. Semoga Tim ini menjadi embrio positif yang patut kita jaga sebagai upaya meningkatkan keamanan siber nasional,” pungkasnya.