Kota Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Ketua Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Banten Ali Faisal menjelaskan kerja-kerja yang dilakukan oleh Bawaslu selama tahapan Pemilu 2024 dilakukan untuk mengimbangi kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar proses penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih baik. “Bawaslu dan KPU bekerja dengan mekanisme checks and balances. Semua temuan yang didapatkan Bawaslu selama melakukan pengawasan langsung direkomendasikan ke KPU. Sejauh ini sebagian rekomendasi telah ditindaklanjuti” paparnya saat menjadi narasumber pada kegiatan Diskusi Kamisan yang diselenggarakan di Kantor Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kamis (2/3/2023).
Ditambahkan Ali bahwa beberapa tahapan Pemilu yang telah dilaksanakan sejak 14 Juni 2022 hingga saat ini tidak terlepas dari adanya dinamika dan kendala yang terjadi di lapangan. Contohnya pada tahapan pendaftaran, verifikasi partai politik, hingga penetapan peserta Pemilu terdapat pihak-pihak yang menyertakan unsur ASN, TNI, Polri, maupun penyelenggara Pemilu sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
Menyikapi hal tersebut, pria kelahiran Serang ini menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Banten telah melakukan upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan tersebut, serta mendampingi masyarakat melaporkan jika ada pencatutan. Laporan yang masuk ke Bawaslu telah ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.
Terkait upaya pencegahan, Ali memaparkan bahwa Bawaslu Provinsi Banten selama tahapan Pemilu 2024 sejauh ini telah mengirimkan 5 (lima) surat pencegahan kepada partai politik dan 3 (tiga) surat himbauan kepada KPU Provinsi Banten. Sedangkan dari segi penindakan, Bawaslu Provinsi Banten telah menerima dan menindaklanjuti 2 (dua) laporan dugaan Pelanggaran etik.
Adapun dalam hal pengawasan, Bawaslu Provinsi Banten telah mencatat beberapa temuan. Pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit), misalnya, ditemukan beberapa kasus seperti adanya pemilih yang tidak dilakukan coklit namun telah ditempel stiker, pemilih meninggal tidak dicoret atau masih MS di daftar pemilih, Pantarlih yang tidak melakukan Coklit sesuai dengan prosedur yaitu petugas tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih, serta tidak di-coklit-nya pensiunan Polri. “Lebih detailnya, temuan tersebut akan kami sampaikan ke KPU pada rapat koordinasi,” tegas Ali.
Menutup paparannya, Ali mengajak seluruh peserta diskusi yang terdiri dari Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi banten Saeful Bahri, wartawan, dan mahasiswa untuk bersama-sama mensukseskan gelaran Pemilu 2024. “Kami sadar bahwa kami memiliki komposisi SDM yang terbatas. Untuk itu, kami ingin melipatgandakan mata dan telinga kami dengan memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan semua pihak, melipatgandakan pandangan dan pendengaran Bawaslu untuk menyatukan visi,” tutupnya.