Serang, Bawaslu Provinsi Banten – Saat ini tahapan Pemilu Tahun 2024 memasuki tahapan penyerahan dokumen persyaratan dukungan dan sebaran minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Derah Republik Indonesia (DPD RI). Sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Banten bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu termasuk di dalamnya tahapan penyerahan dokumen persyaratan dukungan dan sebaran minimal Bakal Calon Anggota DPD RI. Tujuan dari dilakukannya pengawasan ini adalah untuk memastikan kesesuaian prosedur pelaksanaan sub tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih serta kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan dukungan dan sebaran minimal yang diserahkan oleh Bakal Calon Anggota DPD RI.
Pengawasan yang dilakukan dari Hari Jumat-Kamis (16-29 Desember 2022) ini dilakukan sesuai dengan waktu pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI yang telah ditentukan oleh KPU RI yaitu dari Pukul 08.00-16.00 WIB dan Pukul 08.00-23.59 WIB khusus untuk hari terakhir pendaftaran. Dalam tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih ini, Bawaslu Provinsi Banten berfokus pada 3 (tiga) objek pengawasan yaitu KPU Provinsi Banten, Bakal Calon Anggota DPD RI, dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Adapun hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Banten pada Tahapan penyerahan dokumen persyaratan dukungan dan sebaran minimal Bakal Calon Anggota DPD RI dapat dilihat pada link berikut: