Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten – Tahun 2022 Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Banten mendapat kuota 48 Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait saat kunjungan ke Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Jumát, (25/11/2022).
“Secara keseluruhan Bawaslu mendapat sebanyak 1.965 formasi P3K, dan untuk Banten mendapat 48 formasi P3K untuk penempatan di Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Banten” ungkapnya.
“Bagi teman-teman yang akan mendaftar sebagai P3K, segera persiapkan diri dan ikuti alur dan prosesnya dan terus pantau pengumumannya,” ujar pria kelahiran Medan, Sumatra Utara, 1 Desember 1974 ini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu RI Hengky Pramono menyebutkan bahwa pada perekuran P3K ini terbuka untuk umum.
“Untuk perekrutan P3K ini terbuka untuk umum, jadi tidak hanya pegawai PPNPNS Bawaslu saja yang bisa ikut seleksi,” ucapnya.
Sebagai informasi adapun rincian kuota 48 formasi sebagai berikut. Bawaslu Provinsi Banten, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang masing-masing mendapat lima kuota. Untuk Bawaslu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak mendapat enam kuota. Sedangkan Bawaslu Kota Tangerang empat kuota. Kuota tersebut berdasarkan Laporan Formasi PPPK Tahun 2022 Bawaslu pada 19 September 2022.
Pada kunjungan tersebut juga dilakukan dialog terkait dengan SDM, perencanaan dan administrasi, keuangan dan BMN. Kunjungan diterima langsung oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten John Abdullah Buluran, Plt. Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Maya Susilawati, Plt. Kepala Bagian P3SH H. Ade Wawan Dharmawan, Para Subkor, serta Staf dan Pegawai jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten.