Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Banten menghadiri kegiatan penganugerahan Badan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, Rabu (23/11/2022). Kegiatan yang dihadiri oleh Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar ini didasarkan atas hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten sejak Juli 2022 hingga November 2022 dimana peserta monev tersebut terdiri dari Organisasi Perangkat Desa (OPD), Biro Sekretariat Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Partai Politik. Dari hasil monev, Bawaslu Provinsi Banten meraih predikat “Informatif” peringkat kedua dengan nilai sebesar 95,03 pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal.
Terdapat beberapa indikator yang harus dipenuhi pada kategori Lembaga Non Struktural/Vertikal. Kategori tersebut meliputi penyediaan informasi publik, pengembangan website, pelayanan informasi publik, dan pengumuman informasi publik. Berdasarkan monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, rata-rata pemenuhan indikator tersebut secara keseluruhan adalah sebesar 82.32%.
Dikatakan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ade Wahyu Hidayat usai menghadiri penganugerahan bahwa Badan Publik harus memiliki tujuan untuk menyajikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Oleh sebab itu Bawaslu Provinsi Banten berkomitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
“Bawaslu Provinsi Banten akan terus meningkatkan kualitas layanan PPID, untuk terus memenuhi hak masyarakat dalam keterbukaan informasi publik “, ucapnya.
![](https://banten.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-23-at-1.09.08-PM-1024x682.jpeg)
Mantan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Periode 2018-2022 ini juga mengapresiasi pencapaian PPID Bawaslu Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal.
“Terkait predikat informatif terbaik kedua yang diterima merupakan bonus bagi Bawaslu Banten atas segenap upaya sumber daya manusia yang bertugas mengelola PPID dengan setulus hati secara maksimal”, tuturnya.
Predikat Badan Publik Informatif diraih PPID Bawaslu Provinsi Banten secara berturut-turut sejak Tahun 2019. PPID Bawaslu Provinsi Banten sendiri telah dibentuk sejak Mei 2016 dengan harapan agar transparansi dalam informasi dapat dijaga sehingga terbentuk alur komunikasi yang baik antara Bawaslu Provinsi Banten, stakeholder, dan masyarakat.