Kabupaten Tangerang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pengisian Data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 pada Jumat-Sabtu (18-19/11/2022) di Kabupaten Tangerang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal. Dalam sambutannya, Ali mendorong kesungguhan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengelolaan dan pengisian data IKP. “Bawaslu bukanlah satu-satunya lembaga yang memanfaatkan IKP baik untuk menerapkan strategi pencegahan maupun untuk memetakan kerawanan Pemilu dan Pemilihan. Lembaga lain pun, mulai dari Kepolisian, TNI, BIN, serta stakeholder Pemilu lainnya akan menjadikan IKP sebagai bahan pembuatan keputusan. Untuk itu, kita (Bawaslu) harus bertanggung jawab dalam melahirkannya” ungkapnya.
Ali kemudian menyampaikan, Bawaslu Provinsi Banten telah melakukan roadshow ke seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka penyempurnaan pengisian IKP. Selain itu, roadshow juga menjadi upaya Bawaslu Provinsi Banten untuk memastikan bahwa pengisian IKP telah benar dan sesuai dengan pedoman yang berlaku. “IKP terlebih dahulu dirumuskan dari bawah (Bawaslu Kabupaten/Kota). Jika sudah salah dari bawah, maka hasil di pusat pun akan salah” tegas Ali.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Ajat Munajat memaparkan bahwa secara teknis IKP 2024 memiliki format yang jauh berbeda dari IKP sebelumnya. “Sebelumnya IKP memuat hingga 125 indikator. Untuk sekarang, IKP hanya memuat empat indikator yang terdiri dari sosial politik, penyelenggara Pemilu, kontestasi, dan partisipasi” paparnya.
“Saat ini, metode penyusunan IKP ada dua, yaitu kualitatif dan kuantitatif. Tujuannya yaitu untuk memotret secara keseluruhan segala kerawanan yang terjadi pada pemilu sebelumnya hingga tahapan Pemilu yang berjalan di Tahun 2022” lanjut Ajat.
Plt Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Maya Susilawati dalam laporannya memaparkan bahwa penyusunan IKP merupakan upaya pelaksanaan fungsi pencegahan Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum: Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas: (a) mengidentilikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu.
Lebih lanjut, Maya menekankan bahwa IKP merupakan rangkaian kajian yang dilakukan oleh Bawaslu di setiap tingkatan untuk memenuhi kebutuhan publik dan stakeholder akan data analisis kerawanan Pemilu. “IKP disusun untuk menyediakan data analisis sebagai bahan rujukan bagi pemangku kepentingan Pemilu untuk mempersiapkan langkah antisipatif terhadap pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaran Pemilu” ungkapnya.
Pada kegiatan tersebut, jajaran Anggota Bawaslu Provinsi Banten Sam’ani, Badrul Munir, M. Nasehudin, serta Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, John Abdullah Buluran memberikan arahan dan instruksi yang bersifat internal, baik mengenai pengisian IKP, tahapan verifikasi partai politik, maupun agenda-agenda lainnya di lingkungan Bawaslu Provinsi Banten.
Sebagai informasi, Bimtek ini mengundang Anggota beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Banten yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Hadir sebagai narasumber pegiat Pemilu yang juga merupakan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, Nana Subana. Kegiatan Bimtek kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil pengolahan data IKP oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, dan ditutup dengan evaluasi penyusunan IKP dan penyusunan rencana tindak lanjut. [AM]