Karawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu sebagai Lembaga yang memiliki mandat untuk mengawasi proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktivitas pengawasan. Fakta bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam pengawasan Pemilu masih rendah, membuat Bawaslu membentuk pengawasan partisipatif sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi dengan masyarakat untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas.
Dalam rangka menyelaraskan persepsi dan pemahaman atas program Pusat Pengawasan Partisipatif Pemilu Tahun 2022 antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota maka Bawaslu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pusat Pengawasan Partisipatif. Pelaksanaan program Pusat Pengawasan Partisipatif Pemilu Tahun 2022 difokuskan untuk lima area kerja utama, yaitu edukasi, kaderisasi, partisipasi dan inovasi.
Nuryati Solapari selaku koordinator divisi pengawasan yang hadir dalam acara tersebut, memberi masukan tentang pentingnya kerjasama dengan Kementerian Riset dan Teknologi untuk menunjang Pelaksanaan Pusat Pengawasan Partisipatif utamanya dari area kerja edukasi.
Rapat Koordinasi Pusat Pengawasan Partisipatif dibuka oleh Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dan dihadiri oleh 34 Bawaslu Provinsi se-Indonesia.