Serang-Dalam rangka mencegah terjadinya Politik uang pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten bersinergi dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Banten, Selasa (24/05/2022).
Dijelaskan Nuryati Solapari Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan dan Hubal bahwa tugas Bawaslu selain melakukan tugas pengawasan, penindakan juga melakukan pencegahan. Menurutnya Bawaslu Banten perlu membangun komitmen melalui koordinasi dengan lembaga terkait dan stakeholder salah satunya PWNU guna memaksimalkan tugas pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran pada gelaran Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Kami menyadari bahwa pada pelaksanaan pesta demokrasi tidak mungkin tidak terjadi pelanggaran, pelanggaran pasti ada untuk itulah Bawaslu Banten berupaya memaksimalkan pencegahan dengan menggaet seluruh stake holder dalam upaya meminimaslisir pelanggaran money politik” ucapnya pada saat kunjungan.
“Perlu kita akui bersama bahwa pada setiap perhelatan pesta demokrasi banyak sekali para peserta tiba-tiba mendekatkan diri dan memanfaatkan pondok-pondok pesantren, perkumpulan pengajian, ustad-ustad dan kiayi. Jadi saya harap semua dapat mewaspadai itu.” Lanjutnya.
Ditambahkan Ibu dari tiga orang anak ini bahwa jenis pelanggaran money politik pada gelaran Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 akan ada beragam cara dan pola pelanggarannya.
“Harus diakui saat ini banyak sekali aplikasi-aplikasi e-money yang mungkin bisa saja dimanfaatkan oleh peserta untuk berbuat curang,” ungkapnya. “Dan Bawaslu Banten harus bersiap dan mengajak semua pihak untuk waspada dan tidak boleh lengah,” lanjutnya.
Ketua PWNU Banten KH. Bunyamin sampaikan apresiasi kepada Bawaslu Banten dalam tugasnya mengawal demokrasi di Banten, menurutnya dalam menjalankan tugas, Bawaslu harus memperoleh tidak hanya amal di dunia namun juga di akhirat.
“Jadikan setiap pekerjaan menjadi amal ibadah, tidak hanya menjadi pekerjaan dunia saja tapi juga menjadi amalan di akhirat kelak, untuk dalam bekerja Bawaslu harus punya ketulusan dan keikhlasan karena Allah”, ujarnya.
Selain itu KH. Bunyamin juga meminta kepada Bawaslu Banten agar kedepan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan batasan-batasan politik uang.
“Harus diperjelas dan disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat terkait batasan politik uang itu seperti apa bentuknya dan batasannya seperti apa?” Imbuhnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi meminta kepada seluruh jajaran PWNU untuk tidak segan-segan melaporkan kepada Bawaslu Banten jika mengetahui atau menemukan adanya pelanggaran pidana seperti money politik.
“Walaupun laporan kepada Bawaslu butuh minimal dua alat bukti, namun ketika ada kejadian (money politik) sampaikan kepada Bawaslu Banten kami akan merespon sebagai informasi awal bagi Bawaslu Banten untuk menelusuri kebenaran dari peristiwa yang dilaporkan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Badrul Munir Anggota Bawaslu Banten Kordiv Penanganan Pelanggaran, dirinya meminta kepada jajaran PWNU untuk mengawasi seluruh proses pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Banten.
“Kami akan merespon cepat semua informasi sekecil apapun, awasi peserta dan juga penyelenggara,” katanya.
Pertemuan ditutup dengan pembahasan MoU sebagai bentuk sinergitas dalam rangka pelaksanaan partisipatif pengawasan yang berbasis masyarakat melalui kerjasama dengan PWNU.
Hadir pada saat pertemuan Ketua PWNU Banten, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Ketua LPNU, Wakil Ketua PWNU, Kepala Sekretariat PWNU. Dari Bawaslu Banten hadir Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi, Jajaran Anggota Bawaslu Banten Ali Faisal, Nuryati Solapari, Badrul Munir, Dan Ocid Abdurrosyd Siddiq. Kabag Pengawasan dan Humas, Subkor Humas, serta Staf Pengawasan dan Humas Bawaslu Banten.