Menghadapi gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten bangun kerjasama yang diawali dengan adanya pertemuan awal yang dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Kamis, (24/04/2022). Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mencapai target kinerja yang ingin dicapai oleh masing-masing pihak serta memangkas hambatan dan kendala yang terjadi pada saat melaksanakan tugas mengawal pelaksanaan demokrasi di Provinsi Banten.
Bawaslu Banten dalam hal ini Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi sambut baik adanya inisiatif kerjasama ini walau memang kerjasama yang terjadi dengan pihak kepolisian bukan hal yang baru, karena disetiap pelaksanaan pemilu maupun pemilihan melibatkan juga pihak keamanan dalam hal ini kepolisian. “Kami sambut baik, dan sepakat bahwa setiap pelaksanaan tugas rutin yang dilakukan oleh Bawaslu Banten dan Polda Banten dalam mengawal berjalannya proses demokrasi perlu tertuang dalam sebuah kerjasama, dan Kami juga tentunya akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI” katanya pada saat pertemuan.
AKBP Kukuh Priyo, S.I.K., M.TR.S.O.U selaku Kepala Bagian Kerjasama Masyarakat Biro Operasi Polda Banten mengungkapkan bahwa kerjasama yang akan dibangun ini merupakan turunan dari pelaksanaan MoU antara Polri dan Bawaslu RI yang saat ini sudah memasuki beberapa tahapan pembahasan, “MoU ditingkat pusat terkait dengan Pengamanan Pemilu 2024 sedang dibahas, dan adanya MoU tersebut adalah dasar untuk Polda Banten dan Bawaslu Banten untuk menyusun tata naskah kerjasama sebagai turunannya, sambil menunggu kita perlu membangun komunikasi sebagai tahap awal perencanaan kerjasama” jelasnya.
“Pada Pemilu 2019 Polri dan Bawaslu juga pernah lakukan MoU, dan kegiatan rutin seiring sejalan yang selama ini dilaksanakan oleh kedua pihak perlu dibuatkan payung hukumnya untuk membentengi anggota kepolisian maupun bawaslu dalam melaksanakan tugas, untuk itu di Tingkat Polda ini ada tiga bidang kerjasama yang kami sampaikan pada pertemuan awal” Lanjutnya kemudian.
3 (tiga) bidang kerjasama yang disampaikan oleh Polda Banten yaitu Bantuan Pendampingan Dalam Kegiatan, Bantuan Pengamanan Aset, dan Bantuan Penegakan Hukum.
Sementara itu Bawaslu Banten menyampaikan 12 (dua belas) point tambahan yang diajukan dalam kerjasama seperti dijelaskan Badrul Munir Anggota Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dalam paparannya yaitu diantaranya terkait dengan Pendampingan Undercover dan Tangkap Tangan, Rekonstruksi ADM/ dan TKP, Proteksi Pengawasan/Pencegahan, Tembusan STTP kampanye, Pertukaran data (Inteligent serta Info dan Data dari Bhabinkamtibmas), Pertukaran Pelatihan, Kerjasama Barang Dugaan Pelanggaran (Pidana/beririsan Pidana), Kerjasama Kehumasan (Release berita update pengamanan Pemilu), Integrasi Command Center terkait dinamika lapangan, Pelibatan unsur Dit.Siber dalam Gakkumdu dan penegakan hukum lainnya, Pengamanan Fasilitas dan Gakkumdu, Pengendalian personil
(sistem penganggaran Bawaslu yang sangat terbatas dalam logistik bagian pengamanan). “Dari dua belas point kerjasama yang kami sampaikan beberapa diantaranya adalah berdasarkan pengalaman dan kendala yang kami hadapi di pemilu 2019 yang mungkin saja bisa terjadi kembali di Pemilu 2024 nanti, “ jelasnya.
Hasil dari pertemuan tersebut adalah Bawaslu Provinsi Banten perlu membuat surat jawaban atau permohonan kerjasama kepada Polda Banten, Kerjasama dilakukan setelah penandatanganan MoU di tingkat pusat antara Polri dan Bawaslu RI dan mengakomodir point-point yang disampaikan kedua belah pihak, Setelah kerjasama terbangun antara Polda Banten dan Bawaslu Banten maka akan dibentuk Tim Pokja. Pertemuan juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan dan Hubal Nuryati Solapari, Kordiv Organisasi N. Abdurrosyd Sidiq, dan Kabag P3SH dan jajaran serta Humas.