Labuan Bajo – Daftar Pemilih merupakan salah satu tahapan pengawasan yang cukup panjang dan kompleks dari segi pengawasannya. Permasalahan terhadap penyusunan daftar pemilih ini senantiasa terjadi pada pemilu maupun pemilihan terdahulu. Problematika utama pada daftar pemilih pendaftaran pemilih berpusat pada harus terjaminnya warga negara –yang secara peraturan perundang-undangan memiliki hak pilih– terdaftar sebagai pemilih di DPT. Selain itu, problem penyusunan daftar pemilih juga disumbang oleh data kependudukan yang terus berproses tanpa henti.
Bawaslu bersama Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia hadir dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang di selenggarakan pada tanggal 11-13 Maret 2022 di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo. Pada kegiatan tersebut, disusun langkah langkah strategis pengawasan terhadap pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan fokus bagaimana menyusun Daftar Pemilih agar prosesnya tidak menumpuk hanya pada saat tahapan Pemilu, namun juga dilakukan di luar jadwal Pemilu. Dengan begitu, daftar pemilih mampu merengkuh setiap perkembangan data kependudukan.
Nuryati Solapari selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Banten yang hadir pada acara tersebut menyatakan bahwa hasil tindak lanjut rapat koordinasi tersebut akan diterapkan sebagai salah satu strategi pengawasan daftar pemilih berkelanjutan di wilayah Provinsi Banten. Diharapkan strategi pengawasan ini dapat menjadi solusi dalam permasalahan pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih.