Menghadapi gelaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan terobosan dari segi penanganan pelanggaran dengan menyiapkan aplikasi pelaporan dugaan pelanggaran SIGAPLAPOR.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Penanganan Pelanggaran Badrul Munir usai menerima kunjungan supervisi dari Bawaslu RI, “Iya, kami baru saja menerima kunjungan supervisi dari Bawaslu RI yaitu Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran dalam rangka identifikasi kesiapan penggunaan aplikasi SIGAPLAPOR,” terang Bandir sapaan akrab Badrul Munir di ruang kerjanya. Kamis, (10/03/2022).
Aplikasi SIGAPLAPOR ini nantinya digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.
“Saat ini belum dilaunching, tadi baru dilakukan sosialisasi dan arahan terkait cara-cara penggunaannya sekaligus dilakukan uji coba penggunaan aplikasinya oleh jajaran pengawas,” pungkas Bandir.
Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir, Kabag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa dan Hukum Aufia Widodo, Subkoordinator Penanganan Pelanggaran serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dan staf.