Serang – Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ratna Dewi Pettalolo atau biasa disebut RDP sampaikan prediksi pelanggaran yang masih akan mewarnai gelaran pemilu dan pemilihan tahun 2024. “Kita prediksi masih ada beberapa potensi pelanggaran yang akan mewarnai pemilu dan pemilihan yang harus diantisipasi,” katanya pada saat dialog dengan jajaran Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Banten di sela kunjungannya di Banten. Selasa, (01/03/2022). “Pelanggaran dimaksud seperti money politik, sara, permasalahan pada masa kampanye, netralitas ASN, dan lainnya,”lanjutnya.
Lebih rinci RDP juga beberkan permasalahan yang sering muncul di Pemilu dan Pemilihan diantaranya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tingginya angka pemungutan suara ulang , masalah terkait hak memilih, permasalahn logistik, surat suara tidak cukup dan pengiriman surat suara terlambat.
Dirinya juga mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu terkait beberapa hal yang harus menjadi perhatian jelang tahapan pemilu 2024, “ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh jajaran Bawaslu diantaranya terkait dengan kewenangan Bawaslu salah satunya dalam penanganan pelanggaran, rekrutmen penyelenggara, dan verifikasi parpol.” paparnya.
Diungkapkan wanita kelahiran Kota Palu 1967 ini bahwa hasil evaluasi secara nasional untuk penanganan pelanggaran seluruh Indonesia sudah berjalan sesuai yang diharapkan karena hampir tidak ada konflik yang muncul selama di lapangan yang dapat mengganggu jalannya proses pemilihan umum, dan angka kepuasan publik pada penyelenggaraan pemilu saat ini mencapai 70%. “Harus kita pertahanankan dan tingkatkan, kedepan Saya berharap penyelenggaraan pemilu mempunyai integritas yang tinggi, karena pemilu yang sukses bisa dicapai dengan penyelenggara yang berintegritas.” pungkasnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Penanganan Pelanggaran Badrul Munir menyampaikan kesiapan dalam menghadapi beberapa potensi pelanggaran yang terjadi baik pada pelaksanaan pemilu nasional maupun pemilihan serentak tahun 2024, ‘’jajaran Tim penanganan pelanggaran di Banten harus siap dengan berbagai potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada gelaran pemilu nasional dan pemilihan, hal yang mungkin memudahkan adalah aturan hukum yaitu Undang-Undang pemilu dan pemilihan tidak mengalami perubahan, tinggal bagaimana menyesuaikan cara-cara penanganannya jika pelaksanaan pemilu dan pemilihan masih berada pada situasi pandemi.” jelasnya pada saat ditemui usai menerima kunjungan RDP.
Turut hadir menerima kunjungan yaitu jajaran Anggota Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari, Samáni, M. Nasehudin dan Ocid Abdurrosyd Siddiq, serta jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Banten.