Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Banten menghadiri kegiatan Rapat secara daring yang diselenggarakan oleh Pusdatin Bawaslu Republik Indonesia yang bertemakan Diseminasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kamis (10/02/2021). Kegiatan yang dibuka oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Fritz Edward Siregar ini diikuti oleh Koordinator Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia, PPID Bawaslu Provinsi se-Indonesia, serta staf yang mengampu PPID di Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Hadir sebagai Narasumber Tenaga Ahli Komisi Informasi Agus Wijayanto Nugroho dan Tenaga Ahli Bawaslu RI Sulastio.
Dikatakan Kapusdatin Bawaslu RI Lita Agustina saat membuka rapat bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk penyesuaian antara Peraturan Bawaslu dan Peraturan Komisi Informasi terbaru tentang PPID.
“Penyesuaian pada Perbawaslu dan Perki ini akan terlihat dari adanya perubahan pada beberapa Pasal yang ada pada Perbawaslu sebelumnya. Selain itu juga penyesuaian ini tidak lain bertujuan untuk membuat pelayanan informasi publik di Bawaslu menjadi lebih baik lagi”, ujarnya.
Menurut Agus Wijayanto Nugroho bahwa ada perubahan pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang tidak lepas kaitannya pada tata kelola pengelolaan informasi publik yang belum diatur pada peraturan yang sebelumnya. Pada penyampaian materinya, Agus juga memberikan apresiasi pada PPID Bawaslu RI yang berhasil mendapatkan predikat Informatif selama 4 (empat) Tahun berturut-turut.
“Bawaslu selama 4 Tahun mendapatkan predikat informatif membuktikan komitmen bersama bahwa pengelolaan informasi publiknya semakin baik”, tuturnya.
Agus juga menjelaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga vertikal harus mencipakan pelayanan dan pengelolaan informasi yang efektif dan efisien.
“Nanti dalam implementasi pengelolaan informasi pelaksanaannya harus tegak lurus. Apa yang dilakukan oleh Bawaslu RI harus sampai ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Tenaga Ahli Komisi Informasi ini juga mengatakan bahwa Bawaslu harus bisa menjadi role model bagi PPID lain, apalagi di saat pandemi covid-19 yang menuntut perkembangan teknologi informasi menjadi lebih maju.
“Menjelang Pemilu dan Pemilihan serempak Tahun 2024 nanti menuntut pelayanan informasi publik di Bawaslu dapat menjamin terwujudnya Pemilu yang akuntabel sehingga pemanfaatan teknologi informasi bisa mengawal pengawasan pada Pemilu maupun Pemilihan”, pungkasnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Hubungan Mayarakat Sam’ani berpendapat bahwa kegiatan ini sebagai bukti konkrit keseriusan Bawaslu dalam mengelola informasi. Perubahan yang ada pada Perbawaslu Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik menunjukan bahwa besar harapan Bawaslu, melalui PPID nya, untuk senantiasa memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan publik.
“Keberadaan PPID pada suatu Badan Publik menandakan keterbukaan Badan Publik tersebut dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 ini diharapkan pengelolaan informasi kepada publik nantinya akan lebih baik lagi”, ujar Sam’ani saat ditemui usai kegiatan.
Hadir juga mewakili Bawaslu Provinsi Banten pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi serta Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Fathul Andi Rizky Harahap.