Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten kembali raih predikat “Informatif” yang diumumkan oleh Bawaslu RI pada acara Penganugerahan KIP Bawaslu Provinsi se Indonesia Tahun 2021 yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Acara yang juga ditayangkan secara live melalui virtual ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan. Dalam sambutannya dirinya mengatakan bahwa cermin dari tata kelola yang baik adalah dengan adanya keterbukaan informasi publik (KIP) pada setiap lembaga, “KIP adalah akuntabilitas lembaga publik,” ujarnya. Untuk itu menurutnya Bawaslu mendorong Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memenuhi hak masyarakat melalui penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di lembaga Bawaslu, Tahun ini Bawaslu RI kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bawaslu Provinsi yang telah dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) bulan lebih. “Saya berharap tahun ini ada peningkatan jumlah Bawaslu Provinsi yang masuk dalam kategori informatif, “ harapnya. “Tahun lalu Bawaslu Provinsi yang memperoleh predikat informatif baru sekitar 40% saja, tahun ini nampaknya bertambah” lanjutnya kemudian.
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana mengatakan bahwa hasil dari pelaksanaan monev bukanlah pemberian, gratifikasi, atau hadiah ke badan publik. Namun dirinya mengungkapkan bahwa predikat informatif adalah hasil kerja keras, berkeringat dari seluruh jajaran PPID di Bawaslu tingkat nasional.
Dikatakannya lagi bahwa Pentingnya monev merujuk pada UUD dan UU bahwa di negara demokraasi yaitu Indonesia kedaulatan ditangan rakyat melalui partisipasi masyarakat dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Untuk itu diwajibkan semua badan publik dengan parameter transparansi dan akuntabilitas, dengan apakah badan publik tersebut menyediakan informasi yang terbuka. Jadi outputnya adalah informasi publik” imbuhnya kemudian. “Monev jangan dijadikan sebagai kontestasi, jangan diadu-adu. Tapi spiritnya adalah Keterbukaan Informasi Publik” tegasnya.
Diungkapkan oleh Anggota Bawaslu RI Kordiv Hukum, Humad dan Datin Fritz Edward Siregar bahwa pelaksanaan monev KIP Bawaslu RI terhadap Bawaslu Provinsi adalah dalam rangka menyiapkan PPID Bawaslu dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 . “Tahun ini Monev KIP dilakukan terhadap Bawaslu Provinsi se Indonesia, mudah-mudahan tahun depan bisa melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota.” Harapnya.
“Setiap tahun kami selalu dihadapkan pada inovasi keterbukaan informasi publik apa yang bisa kami terapkan, dengan kendala anggaran tentunya kami tetap berupaya melakukan inovasi” lanjut Fritz.
Menanggapi predikat “Informatif” yang kembali diraih Bawaslu Provinsi Banten, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi menyampaikan terimakasih atas predikat yang diberikan, “Terimakasih kepada Bawaslu RI untuk predikat “informatif” yang kembali disematkan kepada Bawaslu Banten, Kami berkomitmen untuk terus memenuhi dan melayani hak masyarakat dalam memperoleh data dan informasi publik Bawaslu Provinsi Banten, karena hak anda untuk tahu, dan diberitahu” katanya usai menghadiri acara.